Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Mahfud MD
Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
2025-09-24 08:11:21

Ilustrasi. Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan dirinya menerima permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam video berjudul "Mahfud MD soal Menko Polkam & Reformasi Polri" yang diunggah kanal Youtube Mahfud MD Official, Senin (22/9).

"Saya berpikir begini, saya kan tidak boleh juga sok gitu ya. Saya memilih apa? Saya harus berkontribusi juga kepada negara," kata Mahfud.

"Saya ini orang NU, ahlussunnah waljamaah. Itu dalilnya itu mala yudraku kulluhu la yudraku kulluhu. Kalau kau enggak mampu mengerjakan itu seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya, ambil yang bisa diambil. Di sini saya bisa, saya bilang. Jangan yang lain."

Di sisi lain, Mahfud menilai negara ini sudah memberikan banyak kepada dirinya sehingga dirinya perlu membantu.

"Sehingga saya katakan, yang bisa saya kerjakan, saya bantu itu, apa urusan Polri, reformasi Polri," ucapnya

Dia menuturkan, semula Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan dirinya akan dipanggil Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 19 September 2025.

Namun, kata dia, rencana tersebut kemudian dibatalkan karena Presiden Prabowo ada agenda kunjungan ke luar negeri.

"Malah waktu itu janjinya, 'Pak Mahfud nanti akan dipanggil oleh Presiden, Jumat kemarin.' Tapi Kamis malam itu, Teddy kirim WA ke saya, 'Prof, mohon maaf besok nggak jadi karena kami mau berangkat ke New York'," ujar Mahfud.

"Nggak apa-apa kebetulan juga saya waktu itu sorenya harus terbang ke Jogja, karena ada ceramah malamnya di sana. Nah itu ceritanya soal reformasi Polri."

Mahfud kemudian mengonfirmasi dirinya sudah menjawab bersedia untuk membantu reformasi kepolisian.

"Sudah menjawab. Tapi tidak berbicara posisi ya. Saya ingin membantu. Membantu itu kan bisa juga ngasi bahan karena saya sudah pernah membuat itu ketika Polhukam."(Kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Mahfud MD
 
Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
 
Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
 
Mahfud MD Capres Pilihan Santri
 
Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
 
Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]