Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
WhatsApp
Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
2023-12-18 12:10:17

JAKARTA, Berita HUKUM - Belakangan ini banyak terjadi kasus WA mendadak diblokir karena terdeteksi spam. Sebelumnya, siapa sih yang tak tahu WA atau WhatsApp?

Aplikasi ini digunakan hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu berkomunikasi jarak jauh, WA juga bisa digunakan untuk berbisnis.
Fitur WA yang komplit membuat masyarakat tak ragu menggunakannya.
Apalagi untuk menjalankan WA hanya dibutuhkan kuota saja.

WA juga memperat tali silaturahmi antar saudara maupun teman yang jaraknya jauh.
Terdapat fitur video call yang bisa digunakan jika rindu menatap wajah satu sama lain.
Namun, belakangan ini banyaka yang mengalami kendala tak terduga.
Salah satunya nomor mendadak diblokir dengan keterangan terdeteksi spam.
Tak perlu khawatir, berikut ini cara untuk mengatasinya.

Anda tak perlu khawatir ketika mendapatkan notifikasi nomor diblokir karena terdeteksi spam.

Berikut ini cara untuk mengatasinya:

1. Login atau masukkan nomor WhatsApp yang sudah terdaftar.

2. Akan muncul keterangan nomor telah diblokir pilih saja dukungan.

3. Setelahnya, Anda akan diarahkan untuk mengirimkan email ke whatsapp support, isi email otomatis akan terisi.

4. Atau akan muncul kotak di WhatsApp, silahkan isi keluhkan Anda.

5. Setelahnya pihak WhatsApp akan memberikan balasan.

6. Untuk pemulihan akun bisa 4-7 jam atau paling lama 24 jam.

7. Jika sekiranya sudah diantara waktu tersebut, silahkan coba login kembali.
Namun, memang tak semua email dibalas langsung oleh pihak WA.

Sebaiknya, Anda coba secara berkala selama rentang waktu diatas setelah kirim email.

Selamat mencoba!.(msn/GridFame/bh/sya)


 
Berita Terkait WhatsApp
 
5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
 
Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
 
4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
 
Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
 
Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]