Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Twitter
Akun Twitter Menyebalkan? Mute Saja
Sunday 04 May 2014 14:03:21

Fitur 'bisu' ini mulai diperkenalkan kepada sejumlah pengguna.(Foto: Istimewa)
SAN FRANCISCO, Berita HUKUM - Twitter mulai menguji coba fitur di aplikasi bergerak yang memungkinkan pengguna 'membisukan' akun yang menyebalkan.

Tidak seperti fungsi blokir yang dirancang untuk menghentikan komunikasi dengan pengguna yang tidak disukai, fitur bisu ini bersifat sementara.

Artinya pengguna bisa memblokir orang, yang misalnya, melaporkan pertandingan sepak bola secara langsung di cuitnya setiap akhir pekan atau kontes bakat di televisi.

Banyak aplikasi pihak ketiga Twitter telah lama menawarkan opsi bisu ini.

Menurut situs teknologi The Verge, sejumlah pengguna Twitter yang menggunakan Apple iOS dan Google Android dipilih untuk uji coba ini.

The Verge menyebut fitur bisu ini sebagai "unfollow diam-diam," dan ideal untuk mengabaikan rekan kerja.

Twitter belum memberikan komentar spesifik tentang rencana mereka meresmikan fitur mute.

Namun dalam blog tentang "eksperimen", perusahaan itu menjelaskan, "Anda mungkin melihat fitur yang tidak dilihat teman Anda, atau sebaliknya. Ini adalah upaya Twitter menjadikan situs ini sebaik mungkin. Kami menghargai bantuan Anda, terima kasih."

Fiture baru ini muncul di saat Twitter berusaha meningkatkan jumlah pengguna layanan ini.Konsep mematikan di Twitter tidak sepenuhnya baru . TweetDeck , yang diakuisisi oleh Twitter pada tahun 2011 , dan pihak ketiga Twitter client Tweetbot menawarkan cara untuk menonaktifkan account , juga.

Ini juga cukup umum bagi Twitter untuk diam-diam menguji fitur baru dan update desain sebelum meluncurkannya bagi basis pengguna yang lebih besar. Percobaan biasanya pergi ke kolam renang acak kecil pengguna.

Awal tahun ini, Twitter menguji ulang halaman profil utama bahwa sekarang bergulir ke semua pengguna. Untuk melihat lebih dekat pada desain baru, memeriksa galeri di bawah ini (BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]