Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Twitter
Akun Twitter Menyebalkan? Mute Saja
Sunday 04 May 2014 14:03:21

Fitur 'bisu' ini mulai diperkenalkan kepada sejumlah pengguna.(Foto: Istimewa)
SAN FRANCISCO, Berita HUKUM - Twitter mulai menguji coba fitur di aplikasi bergerak yang memungkinkan pengguna 'membisukan' akun yang menyebalkan.

Tidak seperti fungsi blokir yang dirancang untuk menghentikan komunikasi dengan pengguna yang tidak disukai, fitur bisu ini bersifat sementara.

Artinya pengguna bisa memblokir orang, yang misalnya, melaporkan pertandingan sepak bola secara langsung di cuitnya setiap akhir pekan atau kontes bakat di televisi.

Banyak aplikasi pihak ketiga Twitter telah lama menawarkan opsi bisu ini.

Menurut situs teknologi The Verge, sejumlah pengguna Twitter yang menggunakan Apple iOS dan Google Android dipilih untuk uji coba ini.

The Verge menyebut fitur bisu ini sebagai "unfollow diam-diam," dan ideal untuk mengabaikan rekan kerja.

Twitter belum memberikan komentar spesifik tentang rencana mereka meresmikan fitur mute.

Namun dalam blog tentang "eksperimen", perusahaan itu menjelaskan, "Anda mungkin melihat fitur yang tidak dilihat teman Anda, atau sebaliknya. Ini adalah upaya Twitter menjadikan situs ini sebaik mungkin. Kami menghargai bantuan Anda, terima kasih."

Fiture baru ini muncul di saat Twitter berusaha meningkatkan jumlah pengguna layanan ini.Konsep mematikan di Twitter tidak sepenuhnya baru . TweetDeck , yang diakuisisi oleh Twitter pada tahun 2011 , dan pihak ketiga Twitter client Tweetbot menawarkan cara untuk menonaktifkan account , juga.

Ini juga cukup umum bagi Twitter untuk diam-diam menguji fitur baru dan update desain sebelum meluncurkannya bagi basis pengguna yang lebih besar. Percobaan biasanya pergi ke kolam renang acak kecil pengguna.

Awal tahun ini, Twitter menguji ulang halaman profil utama bahwa sekarang bergulir ke semua pengguna. Untuk melihat lebih dekat pada desain baru, memeriksa galeri di bawah ini (BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]