Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Gratifikasi
Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
2020-11-12 09:57:37

Saat memberikan kesaksian Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto, di Pengadilan Tipikor.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/11).

Dalam persidangan tersebut, terungkap dua nama Jendral Polisi dalam kesaksian Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto, yang nota banenya adalah abang kandung terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hengky disuruh Hiendra untuk menghubungi kedua orang tersebut pada saat Hiendra sedang bersengketa di Pengadilan Jakarta Utara.

Dua jenderal Polri itu adalah mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol Purn Budi Gunawan alias BG. Munculnya dua nama tersebut diungkap oleh Hengky Soenjoto dimuka persidangan yang di Ketuai oleh Majelis Hakim Saefudin Zuhri beserta Duta Baskara dan Sukartono sebagai hakim anggota.

"Saya diminta Hiendra menghubungi beberapa orang, ada yang namanya Haji Bakri tokoh orang Madura di Surabaya. Beliaunya kan dekat dengan Pak Iwan Bule sebagai Kapolda," ujar Hengky dalam kesaksiannya untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).

Menurut Hengky dirinya juga diminta Hiendra untuk menghubungi beberapa orang pada saat adiknya itu bersengketa dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar. Karena pada saat itu Hiendra telah menjadi tersangka dan ditahan di penjara.

"Saya detailnya enggak jelas, waktu itu sempat ada masalah di Polda," imbuhnya. Mendengar pernyataan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK langsung menanyakan kepada saksi, kenapa dia bisa disuruh Hiendra untuk menghubungi beberapa orang tersebut.

"Jadi gini Pak, Hiendra bilang sama saya kalau kenal baik sama Pak BG, Budi Gunawan loh pak ya. Cuma disuruh menyampaikan saja. Tapi cuma minta tolong ya pak," jelasnya.

Selain itu, Hiendra juga meminta bantuan Hengky untuk mengubungi Rezky Herbiyono yang nota banenya adalah menantu Nurhadi, agar Hiendra tidak dipenjara.

"Saya dimintain Pak Hiendra untuk ngomong, supaya dibantu 'saya enggak dipenjara'," ujar Hengky seraya menduga, bahwa dirinya diminta untuk menghubungi Rezky tersebut, karena banyak mengenal orang di kepolisian.

"Mungkin Pak, Hiendra tahu kalau Pak Rezky ini kenalannya banyak di polisi. Makanya saya mungkin diminta tolong seperti itu," jelasnya.

Kendati demikian, kata Hengky adiknya itu tetap ditahan di penjara karena perkaranya sudah P21. "Cuma ya akhirnya enggak bisa keluar juga," tandasnya.

Suap dan Gratifikasi

Terkait hal itu, kasus Hiendra Soenjoto saat inu masih dalam proses penyidikan oleh KPK. Dia di duga sebagai pelaku suap dan gratifikasi terhadap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Sedangkan perkara Nurhadi dan Rezky Herbiyono ini, mereka didakwa telah menerima suap dan gratifikasi Rp.37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan. Baik dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp.45.726.955.00 dari Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Imbasnya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (bh/ams)


 
Berita Terkait Gratifikasi
 
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
 
Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
 
Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
 
Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
 
Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]