Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
APBN
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
2022-12-02 14:08:12

JAKARTA, Berita HUKUM - Negara-negara ekonomi terkuat di dunia yang tergabung dalam G20 sepakat untuk merasionalisasi dan bahkan menghapus subsidi energi fosil, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Komitmen tersebut tertuang dalam hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 16 November 2022 berupa G20 Bali Leaders' Declaration. Namun alih-alih memangkas subsidi BBM, subsidi BBM Indonesia bahkan kini kembali lagi menjadi penyebab defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Oktober 2022.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam sebuah diskusi media nasional yang ditayangkan di YouTube, Senin (28/11/2022), menilai defisit APBN akibat pembayaran subsidi energi, yakni subsidi BBM dan listrik, merupakan konsekuensi yang harus pemerintah tanggung dalam menjalankan kewajibannya, sebagai imbas harga jual BBM maupun listrik ke masyarakat tidak sesuai dengan harga minyak mentah dunia telah melonjak tajam. Diketahui, pemerintah mematok kuota BBM subsidi jenis Pertalite sebesar 29 juta kilo liter.

"Sebagaimana kita ketahui dari sisi ICP (harga minyak mentah Indonesia) dan juga karena harga minyak dunia naik kalau kita lihat sampai kita anggarkan subsidinya itu sampai Rp502 triliun itu dan juga demikian tentang kecukupan kuota karena dalam APBN tahun 2022 awalnya kita rancang itu untuk Pertalite adalah 24,5 juta kilo liter saja. Jadi, subsidi tadi kalau dikatakan defisit itu adalah konsekuensi logis pemerintah menjalankan kewajibannya yakni membayarkan kompensasi juga subsidi kepada Pertamina maupun PLN," jelas Sugeng.

Di sisi lain, Politisi Partai NasDem tersebut menilai defisit APBN mungkin diakibatkan karena pendapatan negara menurun di semester kedua 2022 ini, sementara harga komoditas mulai mencapai titik ekuilibriumnya. Menurutnya, lonjakan subsidi energi tahun ini sudah diprediksi karena lonjakan harga minyak mentah dunia. "Intinya begini, bahwa turunnya atau defisitnya APBN itu sudah kita prediksi dengan Rp502 triliun yang naik dari sebelumnya," tuturnya.

Pada tahun 2022 ini, subsidi dan kompensasi energi, baik BBM dan listrik Indonesia diperkirakan bisa mencapai Rp502,4 triliun. Jumlah perkiraan subsidi hingga akhir 2022 ini melonjak dari perkiraan awal di APBN 2022 sebesar Rp152,5 triliun. Adapun jumlah subsidi dan kompensasi Rp502,4 triliun tersebut terdiri dari subsidi Rp208,9 triliun, di mana subsidi BBM dan LPG Rp149,4 triliun dan subsidi listrik Rp59,6 triliun. Kemudian, kompensasi hingga akhir 2022 diperkirakan mencapai Rp293,5 triliun, di mana kompensasi BBM diperkirakan mencapai Rp252,5 triliun dan kompensasi listrik Rp41 triliun. (sf/aha)




 
Berita Terkait APBN
 
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
 
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]