Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Nikita Mirzani
2 Bulan Dipenjara, Nikita Mirzani Rugi Miliaran Rupiah
2022-12-31 16:44:04

JAKARTA, Berita HUKUM - Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Meski begitu, ibu tiga anak itu sempat ditahan selama dua bulan sambil menjalani persidangan. Imbasnya, ia kehilangan banyak pekerjaan yang membuatnya rugi hingga miliaran rupiah.

"Kerugian gue dua bulan dua minggu (ditahan) gede loh. Bukan satu dua milyar," kata Nikita Mirzani saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).

Nikita Mirzani menjelaskan, ia telah memiliki jadwal pekerjaan hingga 19 Februari 2023. , Namun karena tersandung kasus hukum, pekerjaan-pekerjaan tersebut dibatalkan.

"Job off air itu sebenarnya sudah ada sampai tanggal 31 Desember, 5 Januari, 12 Januari itu off air untuk keluar kota. Sampai tanggal 19 Februari juga ada, tapi karena waktu itu kita enggak tahu kapan mau dibebaskan, jadi semuanya di-cancel," ujar Nikita Mirzani.

Kini bebas, Nikita Mirzani berharap dapat bekerjasama lagi dengan pihak-pihak terkait. Ibu tiga anak ini juga berterima kasih karena mereka tak meminta uang ganti rugi

"Tapi Niki mau ucapkan terima kasih yang sudah memakai jasa Niki mereka enggak minta ganti kerugian gitu. Maksudnya meski flyer sudah naik kan, katanya cuma ya balikin aja uang muka, kita nanti kalau ada waktu lagi kita kerja sama lagi," imbuh Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pacar Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Putusan tersebut dibacarakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra, tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali dengan alasan sakit.(suara.com/bh/sya)


 
Berita Terkait Nikita Mirzani
 
2 Bulan Dipenjara, Nikita Mirzani Rugi Miliaran Rupiah
 
Serangan Jantung, Kondisi Nikita Mirzani Kritis
 
Daftarkan Gugatan Cerai Tanpa Izin, Pengacara Nikita Mirzani Mengaku Salah
 
Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Nikita Mirzani Kabur ke Singapura?
 
Kian Rumit, Nikita Mirzani Lelah Hadapi Kasus Perkelahiannya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]