JAKARTA-Perusahaan Amerika Serikat (AS) diduga telah melakukan tindakan kategori suap. Hal ini dilakukan dengan mendirikan kantor polisi Sekongkang yang pembangunanya mencapai Rp 900 juta. Pendirian kantor polisi ini adalah ketiga, setelah sebelumnya Newmont telah membangun dua kantor Polisi di sekitar daerah pertambangan tersebut.
Dalam rilis persnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melalui Managar Kampanye Bidang Tambang, Pius Ginting menyatakan, tindakan Newmont itu berdasarkan UU di AS dalam The Foreign Corrupt Practices Act of 1977 (FCPA), diberlakukan untuk tujuan melarang secara hukum tindakan perorangan atau korporasi untuk melakukan pemberian uang atau barang kepada pejabat pemerintahan setempat untuk memperoleh atau mempertahankan bisnis.
Secara khusus, jelas Pius, ketentuan antipenyuapan dalam FCPA itu dengan tegas melarang penawaran, pembayaran, janji untuk membayar atau memberi uang dan lainnya yang bernilai terhadap siapa saja. Pemberian itu tentunya dapat mempengaruhi pejabat negara bersangkutan dalam kapasitas resminya memegang jabatan tertentu yang dapat mempengaruhi penjabat negara bersangkutan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang melanggar kewajibannya secara hukum. “Atau mengamankan keuntungan yang tak pantas demi memperoleh atau mempertahankan bisnis,” jelasnya.
Walhi sangat menyesalkan sikap kepolisian di daerah lingkar tambang yang telah menerima pemberian dari Newmont tersebut. Sebab, dengan pemberian itu, aparat keamanan dikhawatirkan akan melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyat di sekitar tambang. Tindakan itu pernah diperlihatkan dengan jelas oleh aparat, ketika warga sekitar tambang memprotes akibat mereka ditolak menjadi karyawan perusahaan tersebut.
“Insiden ini membuktikan bahwa aparat kepolisian terlah terjebak kepentingan kapital. Dan model pertambangan saat ini bukan bentuk yang tepat untuk mengatasi pengangguran. Akses rakyat terhadap sumber-sumber kehidupan seperti tanah, laut yang lestari dicabut oleh perusahan tambang dan menciptakan pengangguran,” ungkap Pius.
Walhi, lanjut dia, telah menghubungi organisasi EarthRights di Washington, AS yang selama ini gigih menentang kebijakan militeristik di Burma, agar segera menindaklanjuti kasup suap Newmont itu. Pihak berwenang di AS pun diharapkan menindaklanjuti laporan ini. “Mudah-mudahan segera ada tindak lanjutnya atas laporan Walhi itu,” tandasnya.
Saat ini, Walhi bersama sejumlah organisasi nonpemerintah juga sedang menggugat izin pembuangan limbang tambang (tailing) Newmont ke laut sebanyak 140.000 ton per hari, atau 22 kali lipat sampah Jakarta di PTUN Jakarta. Dengan bukti-bukti yang cukup, diharapkan Pengadilan bisa memenangkannya.(rls/biz)
|