Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS
Utang BPJS Kesehatan Perburuk Layanan Kesehatan
2018-03-05 22:42:09

Ilustrasi. BPJS Tidak Cair, RS Bunda Delima Tulis Ini.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Utang BPJS Kesehatan yang terus menumpuk di sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya, kian memperburuk layanan kesehatan bagi masyarakat. Komisi IX DPR RI memberi perhatian khusus soal ini, hingga membentuk Panja Indonesia Case Base Groups (Ina-CBGs) yang ingin memberi solusi kepada BPJS Kesehatan agar tidak defisit karena utang.

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati yang ditemui sebelum Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/3), menjelaskan, INA-CBGs ini merupakan cara pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit berdasarkan tagihan penyakit.

"Banyak rumah sakit mengeluhkan sistem Ina-CBGs ini. Diantaranya karena penyakit-penyakit yang terdapat dalam Ina-CBGs tidak sesuai dengan jenis-jenis pengobatan, metode treatmen, dan jenis-jenis obatnya," imbuhnya.

INA-CBGs ini sebetulnya dibuat Kemenkes secara nasional. Namun, karena rumah sakit di daerah punya standarnya masing-masing, sering kali berbenturan dengan standar pemerintah sendiri. Untuk itu, ujar Okky, BPJS Kesehatan perlu berkoordinasi kembali dengan persatuan rumah sakit di setiap provinsi.

Komisi IX juga, lanjut politisi PPP ini, sempat menggelar Focus Group Discussion (FGD) beberapa waktu lalu dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), BPJS Kesehatan, Persatuan Rumah Sakit Swasta, perusahaan farmasi, dan lain-lain.

"Hasil FGD akan ditindaklanjuti agar BPJS tidak alami defisit. Akibat defisit BPJS, piutang rumah sakit pun tak terbayar. Ujungnya, berdampak pada memburuknya pelayanan kesehatan yang diterima para pasien. Rumah sakit, kan, harus membeli obat, bayar listrik, dan bayar dokter," keluh politisi dari dapil DKI Jakarta II itu.

Akibat lainnya, para dokter pun melayaninya tak sepenuh hati, karena honornya belum diterima. Masalah defisit ini, sekali lagi tutur Okky, merupakan masalah yang serius dan berdampak luas. Pemerintah diserukan Okky, harus segera mencari jalan keluarnya agar akses layanan kesehatan bagi masyarakat tidak terganggu.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]