Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
2024-10-09 09:30:04

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.(Foto; Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Penetapan tersangka itu diumumkan seusai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 4 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel pada Minggu (6/10).

"(Dasar Penetapan Tersangka) Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/10)

Selain Gubernur Sahbirin Noor (SHB), tersangka lainnya adalah Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL),  pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Dan, dua orang dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Ghufron menjelaskan, Gubernur Sahbirin Noor diduga terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi atau suap dan keenam tersangka diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan perwakilannya di Kalimantan Selatan. Status hukum tersebut diberikan setelah KPK memeriksa semua orang yang tertangkap dalam OTT dan bukti yang ditemukan.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan pada Minggu malam (6/10).

"Benar (ada OTT (di Kalsel))," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (6/10).

Ghufron menjelaskan, sebelum empat pejabat Pemprov Kalsel yang ditangkap KPK dalam OTT pada Minggu malam. Dua orang (pihak swasta) lebih dulu digiring ke Gedung Merah Putih KPK.

"Pihak-pihak tersebut kita bawa (ke KPK) bertahap," ujar Ghufron, Senin sore (7/1).

Dalam penangkapan itu, tambah Ghufron, KPK mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang sebanyak Rp10 miliar lebih.

"Kita mengamankan lebih dari Rp 10 miliar karena masih dalam proses dihitung," beber Ghufron.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Korupsi
 
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
 
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
 
Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
 
6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai
Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap
Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai
Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap
Resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]