JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Penetapan tersangka itu diumumkan seusai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 4 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel pada Minggu (6/10).
"(Dasar Penetapan Tersangka) Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/10)
Selain Gubernur Sahbirin Noor (SHB), tersangka lainnya adalah Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Dan, dua orang dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Ghufron menjelaskan, Gubernur Sahbirin Noor diduga terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi atau suap dan keenam tersangka diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan perwakilannya di Kalimantan Selatan. Status hukum tersebut diberikan setelah KPK memeriksa semua orang yang tertangkap dalam OTT dan bukti yang ditemukan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan pada Minggu malam (6/10).
"Benar (ada OTT (di Kalsel))," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (6/10).
Ghufron menjelaskan, sebelum empat pejabat Pemprov Kalsel yang ditangkap KPK dalam OTT pada Minggu malam. Dua orang (pihak swasta) lebih dulu digiring ke Gedung Merah Putih KPK.
"Pihak-pihak tersebut kita bawa (ke KPK) bertahap," ujar Ghufron, Senin sore (7/1).
Dalam penangkapan itu, tambah Ghufron, KPK mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang sebanyak Rp10 miliar lebih.
"Kita mengamankan lebih dari Rp 10 miliar karena masih dalam proses dihitung," beber Ghufron.(*/bh/amp)
|