Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Mahkamah Konstitusi
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
2019-06-16 05:26:51

JAKARTA, Berita HUKUM - Jika anda akan memasuki ruang sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta, anda akan melihat sebuah tulisan arab kaligrafi sepanjang 10 meter terbentang di dinding di atas pintunya.

Dari keterangan di bawahnya, diketahui bahwa tulisan kaligrafi itu dikutip dari Alquran surah An-Nisa: 135. Dalam ayat itu, Allah SWT diketahui mengingatkan kepada orang-orang beriman untuk menegakkan keadilan yang sejati yang tanpa pandang bulu dan bersaksi dengan sejujurnya.

Warna kaligrafi bergaya tulisan khat tsuluts itu abu-abu gelap, berpadu dengan dinding marmer abu-abu muda di ruang lega yang berbentuk bundar dengan pilar-pilar besar, megah.

Lantas apa sesungguhnya makna dari tulisan kaligrafi tersebut? Dalam ayat itu, Allah SWT mengingatkan kepada orang-orang beriman untuk menegakkan keadilan yang sejati yang tanpa pandang bulu dan bersaksi dengan sejujurnya.

"Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walau terhadap dirimu sendiri atau ibu, bapak, dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan," demikian kurang lebih terjemahan ayat tersebut.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tulisan kaligrafi itu baru dipajang pada awal bulan Ramadan atau sebelum sidang sengketa Pilpres 2019 dimulai.

"Iya baru Ramadan kemarin [dipasang]," ucap Fajar saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (14/6) seperti dilansir CNN Indonesia.

Fajar mengaku, MK sengaja memasang kaligrafi tersebut untuk menunjukkan identitas MK sebagai lembaga peradilan. "Dilihat dari pilihan ayatnya yang terkait dengan keadilan, ya sesuailah dengan keberadaan MK sebagai lembaga peradilan," tuturnya.

Sebagaimana saat ini, MK sedang mengadili permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jumat (14/6) merupakan hari perdana sidang sengketa tersebut.(R24/bara/CNNIndonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Indonesia Darurat Narkoba Karena Ini..!
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Indonesia Darurat Narkoba Karena Ini..!
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]