Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Mahkamah Konstitusi
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
2019-06-16 05:26:51

JAKARTA, Berita HUKUM - Jika anda akan memasuki ruang sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta, anda akan melihat sebuah tulisan arab kaligrafi sepanjang 10 meter terbentang di dinding di atas pintunya.

Dari keterangan di bawahnya, diketahui bahwa tulisan kaligrafi itu dikutip dari Alquran surah An-Nisa: 135. Dalam ayat itu, Allah SWT diketahui mengingatkan kepada orang-orang beriman untuk menegakkan keadilan yang sejati yang tanpa pandang bulu dan bersaksi dengan sejujurnya.

Warna kaligrafi bergaya tulisan khat tsuluts itu abu-abu gelap, berpadu dengan dinding marmer abu-abu muda di ruang lega yang berbentuk bundar dengan pilar-pilar besar, megah.

Lantas apa sesungguhnya makna dari tulisan kaligrafi tersebut? Dalam ayat itu, Allah SWT mengingatkan kepada orang-orang beriman untuk menegakkan keadilan yang sejati yang tanpa pandang bulu dan bersaksi dengan sejujurnya.

"Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walau terhadap dirimu sendiri atau ibu, bapak, dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan," demikian kurang lebih terjemahan ayat tersebut.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tulisan kaligrafi itu baru dipajang pada awal bulan Ramadan atau sebelum sidang sengketa Pilpres 2019 dimulai.

"Iya baru Ramadan kemarin [dipasang]," ucap Fajar saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (14/6) seperti dilansir CNN Indonesia.

Fajar mengaku, MK sengaja memasang kaligrafi tersebut untuk menunjukkan identitas MK sebagai lembaga peradilan. "Dilihat dari pilihan ayatnya yang terkait dengan keadilan, ya sesuailah dengan keberadaan MK sebagai lembaga peradilan," tuturnya.

Sebagaimana saat ini, MK sedang mengadili permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jumat (14/6) merupakan hari perdana sidang sengketa tersebut.(R24/bara/CNNIndonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
• Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
• MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
• Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
• Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
• Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]