Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KIP
Tim Independen Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Utara
2018-04-18 04:40:03

Ilustrasi.(Foto: twitter)
ACEH, Berita HUKUM - Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara periode 2018-2023 mulai dibuka. Pendaftaran dibuka selama 7 hari dari mulai tanggal 20 hingga 27 April 2018.

"Rekrutmen ini terbuka untuk masyarakat umum," hal tersebut disampaikan Sekretaris Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan didampingi anggota Tim Independen, Darmani, S.Pd kepada pewarta BeritaHUKUM.com, pada Selasa (17/4).

Menurutnya, setelah membuka pendaftaran akan dilakukan pemeriksaan berkas, dan bagi peserta yang lewat seleksi berkas akan mengikuti ujian tulis yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2018.

Terkait kisi-kisi materi ujian tulis, pihaknya akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dengan diberikan kisi-kisi kepada mereka terkait dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA), MoU, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, qanun nomor 6 tahun 2016, wawasan kepemiluan dan lainnya.

Hal ini dilakukan bertujuan agar kualitas dan kerahasiaan soal lebih terjaga untuk menjaring putra-putri Aceh Utara terbaik yang nantinya akan duduk sebagai Komisioner KIP Aceh Utara periode 2018-2023.

"Karena untuk menciptakan Aceh Utara yang bersih harus dimulai dari penyelenggara pemilu yang bersih pula," ujar Darmuni.

Ia menyebutkan, untuk syarat-syarat calon anggota KIP antara lain warga negara Indonesia telah berumur 30 tahun yang berdomisili di Aceh Utara dibuktikan dengan fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), pendidikan minimal SLTA, tidak terlibat partai politik, bisa membaca Al quran, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba.(bh/sul)


 
Berita Terkait KIP
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]