ACEH, Berita HUKUM - Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara periode 2018-2023 mulai dibuka. Pendaftaran dibuka selama 7 hari dari mulai tanggal 20 hingga 27 April 2018.
"Rekrutmen ini terbuka untuk masyarakat umum," hal tersebut disampaikan Sekretaris Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan didampingi anggota Tim Independen, Darmani, S.Pd kepada pewarta BeritaHUKUM.com, pada Selasa (17/4).
Menurutnya, setelah membuka pendaftaran akan dilakukan pemeriksaan berkas, dan bagi peserta yang lewat seleksi berkas akan mengikuti ujian tulis yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2018.
Terkait kisi-kisi materi ujian tulis, pihaknya akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dengan diberikan kisi-kisi kepada mereka terkait dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA), MoU, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, qanun nomor 6 tahun 2016, wawasan kepemiluan dan lainnya.
Hal ini dilakukan bertujuan agar kualitas dan kerahasiaan soal lebih terjaga untuk menjaring putra-putri Aceh Utara terbaik yang nantinya akan duduk sebagai Komisioner KIP Aceh Utara periode 2018-2023.
"Karena untuk menciptakan Aceh Utara yang bersih harus dimulai dari penyelenggara pemilu yang bersih pula," ujar Darmuni.
Ia menyebutkan, untuk syarat-syarat calon anggota KIP antara lain warga negara Indonesia telah berumur 30 tahun yang berdomisili di Aceh Utara dibuktikan dengan fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), pendidikan minimal SLTA, tidak terlibat partai politik, bisa membaca Al quran, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba.(bh/sul) |