Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
2024-01-11 12:45:09

Konferensi pers di Mapolda Metro Jaya terkait oknum TNI AD yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo Jawa Timur.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga terlibat sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga oknum TNI dari matra Angkatan Darat (TNI AD) ini masing-masing inisial Kopda AS, Praka J, dan Mayor Czi BP.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadispen TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi, dikutip mediaindonesiacom, Rabu (10/1).

Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama dan koordinasi antara Pomdam V Brawijaya, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur.

“Saat ini tiga terduga oknum TNI AD yang terlibat sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Pomdam V Brawijaya,” ujar Brigjen Kristomei dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1).

Dalam konferensi pers itu turut hadir Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Yuliansyah.

Wadan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana mengatakan, ketiga oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut telah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiga prajurit yang terlibat sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga oknum TNI diduga melakukan pelanggaran antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Ini karena prajurit, kami gunakan juga KUHP pidana Militer di mana atas kewenangannya dia melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kami tekankan juga pasal 103 yaitu tidak mentaati perintah atasan,” beber Mayjen Eka Wijaya Permana.

Eka Wijaya Permana menyampaikan, proses hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI AD tersebut masih terus berjalan. Pihaknya bersinergi dengan Polda Metro Jaya dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Polri bersama TNI berhasil membongkar sindikat curanmor yang dipimpin tersangka Eko Irianto, dan diduga melibatkan oknum TNI AD. Oknum TNI tersebut menyimpan sejumlah kendaraan bermotor hasil kejahatan di Markas Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Curanmor
 
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]