Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Omnibus Law
Terkait Putusan MK Soal UU Ciptaker, Habib Aboe: Tangguhkan Kebijakan Strategis dan Berdampak Luas
2021-11-26 10:06:10

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jakarta Pusat.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS yang juga Sekjen DPP PKS, Aboebakar Al-Habsy, turut menanggapi keputusan MK terkait permintaan pada Pemerintah dan DPR untuk melakukan Revisi terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe ini, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Pengujian Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejalan dengan sikap PKS yang sejak awal menolak pengesahannya

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 seolah menjadi legitimasi atas sikap politik PKS terhadap UU Cipta Kerja," sebutnya.

Pada waktu pembahasan, kata Habib Aboe, PKS sudah mengingatkan bahwa cakupan RUU Cipta Kerja sangat luas, karenanya pembahasannya harus dilakukan secara mendalam.

"Perlu ada pertimbangan apakah aspek formil dan materiil dari RUU Cipta Kerja sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama," ungkap Anggota Komisi III DPR RI ini.

Habib Aboe menambahkan, semua pihak harus menghormati dan menjalankan putusan MK ini dengan baik, tentunya juga pemerintah. Karena kita semua telah bersepakat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum.

"Salah satu point penting yang harus segera dilaksanakan dari amar putusan MK ini adalah penangguhan kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja. Dimana amar putusan MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tentu ini wajib dipatuhi dan segera dilaksanakan oleh pemerintah", tegas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini.(PKS/bh/sya)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]