Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polda Gorontalo
Terkait Kematian Bripda Derustianto, Kabid Humas Pastikan Polda Gorontalo akan Bertindak Profesional
2019-12-21 22:41:01

Kabid Humas Polda Gorontalo - AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK Saat Diwawancarai Di Ruang Kerjanya. (Foto: BH /ra)
GORONTALO, Berita HUKUM - Kematian Bripda Derustianto Hadji Ali yang misterius masih meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, betapa tidak, Almarhum yang diketahui belum setahun menjadi Anggota Polisi ini dikenal ramah dan pendiam serta menjadi tulang punggung keluarga, dan kini harapan itu telah sirna karena Almarhum Bripda Derustianto Hadji Ali telah pergi untuk selama-lamanya.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dikonfirmasi diruang kerjanya menceritakan kembali kronologi dari awal kejadian, menurutnya, tanggal 05 Desember 2019 ada salah satu Anggota Samapta yang melakukan kegiatan pengajian di Mesjid, kemudian kegiatan kurvey, setelah kegiatan kurvey itulah ada salah satu anggota atas nama Derustianto yang terjatuh dalam barak, kemudian oleh teman-temannya dibawa ke BidDokkes lalu ke Rumah Sakit Islam dan dinyatakan sudah meninggal dunia.

"Sesuai dengan SOP dan ketentuan di KUHAP pasal 133, demi kepentingan peradilan, maka penyidik pihak Kepolisian punya wewenang untuk mengetahui penyebab kematian seseorang yang dianggap meninggal mendadak atau sangat tidak wajar, dan itu sudah ketentuan dalam Undang-Undang," ungkap Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwasanya Polda Gorontalo dari Bidang DokKes dan Propam pada hari itu juga sudah menyarankan kepada pihak keluarga untuk dilakukan otopsi, namun keluarga saat itu menolak dan ini digaris bawahi, dan akhirnya di hari yang sama (5/12) Almarhum Derustianto dimakamkan, tetapi besoknya (6/12) pihak keluarga berubah pikiran, keluarga ingin mengetahui apa sebenarnya yang terjadi terhadap anaknya, sehingga keluarga membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Gorontalo, sehingga dari dasar Laporan Polisi itulah pihak Ditreskrimum menindaklanjuti dan melakukan Penyelidikan.

"Untuk mengetahui apa penyebab kematian, maka perlu yang namanya otopsi, karena Jenazah sudah dimakamkan, maka perlu yang namanya Eksumasi, oleh karena itu DitReskrimum dan BidDokkes meminta dari Tim Forensik PusDokkes Polri untuk dilakukan otopsi dan eksumasi yang dilaksanakan pada hari Rabu (18/12) dan kami masih menunggu hasil otopsi tersebut, tapi yang perlu menjadi catatan juga bahwa Almarhum beberapa bulan lalu pernah mengalami kecelakaan, makanya kita perlu memastikan, apakah efek dari kecelakaan itu atau mungkin ada penyebab lainnya, kan bisa saja, makanya kita tidak bisa berandai-andai," tambahnya.

"Yang jelas, disini kita akan bekerja secara profesional, dengan menindaklanjuti dan memanggil saja itu sudah menunjukkan bahwasanya Polda Gorontalo itu serius, sekiranya nanti mungkin muncul dugaan atau ada hal-hal yang lain, tindak pidana misalnya, sudah pasti kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jadi disini Polda Gorontalo akan bertindak seprofesional mungkin," sambungnya lagi.

"Sudah sekitar 10 atau 12 orang yang dilakukan pemeriksaan, dan akan lebih jelas lagi jika sudah ada hasil otopsi, jika ada perkembangan terbaru akan kita sampaikan," tutup Perwira Dua Melati ini.(bh/ra)


 
Berita Terkait Polda Gorontalo
 
Kapolda Gorontalo Mendukung Program Presiden dan Kapolri, Terutama Pembangunan Infrastruktur
 
Jelang Akhir Masa Jabatan Kapolda Gorontalo, Wahyu Widada Berikan Pesan Moral Kepada Seluruh Personel Polres
 
Kapolda Gorontalo Brigjen Wahyu Widada Digantikan Brigjen Pol Drs Adnas, M.Si
 
Brigjen Wahyu Widada, Kapolda dengan Segudang Prestasi
 
Bupati Indra Yasin Siapkan Anggaran 1,5 Milyar Untuk Polres Gorut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]