Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Rupiah
Tekapar 127 Poin, Rupiah Menjadi Mata Uang Paling Lemah di Asia
2020-02-25 11:04:25

Ilustrasi. Mata uang Dolar dan Rupiah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyebaran wabah virus corona terus menekan mata uang emerging market, termasuk rupiah. Pasar spot Bloomberg mencatat rupiah pada Senin (24/2) pukul 10.17 WIB, tekapar 127 poin atau 0,93% ke level Rp13.887 per dolar Amerika Serikat alias USD.

Awal perdagangan, rupiah dibuka melemah 17 poin ke level Rp13.777 per USD dibanding penutupan Jumat pekan lalu di Rp13.760 per USD. Sepanjang Senin ini, rupiah bergerak melemah di Rp13.777-Rp13.887 per USD.

Rupiah pun menjadi mata uang yang bergerak paling lemah di Asia pada Senin ini. Disusul won Korea Selatan dan ringgit Malaysia yang masing-masing jatuh 0,72%, baht Thailand merugi 0,48%, rupee India melemah 0,32%, dolar Singapura turun 0,24%, peso Filipina berkurang 0,21%, dolar Taiwan rugi 0,18%, dan yuan China tergelincir 0,07%.

Sementara itu, kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia, mematok kurs tengah rupiah pada Senin ini di Rp13.863 per USD, melemah 86 poin dibanding posisi Rp13.777 per USD pada Jumat pekan lalu.

Penyebaran virus corona (Covid-19) masih menjadi momok bagi mata uang negara-negara berkembang, yang terus menjadi perhatian investor. "Berita Covid-19 tetap menjadi perhatian utama para investor dengan lonjakan kasus di luar China, seperti korban di Korea Selatan, Timur Tengah, dan Italia," tulis Rodrigo Catril, analis valuta asing senior di National Australia Bank, dalam sebuah catatan kepada CNBC, Senin (24/2).

Alhasil investor pun memilih aset safe haven seperti yen Jepang, obligasi pemerintah AS, dan emas. Harga emas pada Senin ini telah melonjak 1,3% menjadi USD1.640,50 per troy ounce, level tertinggi sejak 14 Februari 2013 yang ketika itu berada di USD1.635,98 per troy ounce.

Sementara itu, indeks dolar AS yang mengukur kinerja greenback terhadap enam mata uang utama berada di level 99,504, lebih rendah dibanding akhir pekan lalu di 99,9. Yen Jepang diperdagangkan di 111,53 per USD, melemah dibandingkan sesi pekan lalu di posisi 110,4.(ven/sindonews/bh/sya)


 
Berita Terkait Rupiah
 
• Efektivitas Peluncuran Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus Dipertanyakan
 
• Rupiah Terus Anjlok, Defisit Anggaran Melebar dan Kasus Corona Bertambah
 
• Tekapar 127 Poin, Rupiah Menjadi Mata Uang Paling Lemah di Asia
 
• Kritik dan Tertawai Cetak Uang Braille, TKN Jokowi - Ma'ruf Sangat Below Standar Pengetahuan
 
• IPI: Ada 2 Faktor Penyebab Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]