Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
ForBALI
Tanpa Beban Masa Lalu, Mampukah Presiden Jokowi Batalkan Megaproyek di Kawasan Rawan Bencana?
2019-08-15 06:59:49

JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyataan tegas Presiden Joko Widodo pada 23 Juli 2019 mempertegas posisi Indonesia yang berada di daerah rawan Bencana. Sekilas, pernyataan tersebut seolah memperlihatkan Presiden mempunyai perhatian terhadap isu kebencanaan secara nasional.

Sayangnya, Instruksi kepada BMKG agar secara tegas mengingatkan Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan pembangunan di daerah rawan bencana tidak dijadikan alat introspeksi pada kebijakan yang diterbitkan Pemerintah pada masanya ataupun periode pemerintahan lalu yang membuka lebar pembangunan untuk melanggengkan investasi di daerah rawan bencana.

Salah satu contoh kebijakan nasional yang membuat rakyat menjadi korban potensial bencana terjadi di Provinsi Bali. Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 pada 30 Mei 2014 membuka keran investasi di daerah rawan bencana di Teluk Benoa.

Terkait dengan konteks kebencanaan di Bali, Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) pada 1 Agustus 2019 secara resmi mengirimkan Surat Terbuka; Desakan Penghentian Mengaproyek Di Kawasan Rawan Bencana Bali Selatan kepada Presiden.

Pada pokoknya memaparkan tentang fakta yang menunjukkan Bali selatan sebagai kawasan rawan bencana dan desakan pembatalan berbagai megaproyek di kawasan rawan bencana.

Menurut Koordinator Divisi Politik ForBALI, Teluk Benoa dan sekitarnya (Bali Selatan) merupakan area yang berhadapan langsung dengan zona megathrust dimana segment Bali memiliki potensi gempa magnitudo maksimum 9,0.

Dalam daftar desa kelas bahaya sedang dan tinggi tsunami, yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Bali khususnya di kecamatan Kuta Selatan, Kuta dan Denpasar Selatan terdapat 19 desa/kelurahan dalam kelas bahaya tinggi tsunami. Kawasan perairan Teluk Benoa dan sekitarnya juga rawan likuifaksi dengan skenario gempabumi magnitudo 7.2 SR.

"Di kawasan tersebut terdapat empat mega proyek yakni rencana reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar, perluasan pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi, perluasan Bandara dengan cara reklamasi seluas 147,45 Ha termasuk rencana pembangunan Bali sport hub yang diwacanakan oleh Bupati Badung seluas 50 hektar yang harus dibatalkan karena berada di kawasan rawan bencana," ujar Suriadi Darmoko, sebagaimana siaran pers pada, Selasa (13/8).

Atas kondisi tersebut, seharusnya Presiden dengan tegas melakukan pencabutan Perpres 51/2014 dan mengebalikan posisi Teluk Benoa kembali menjadi kawasan konservasi.

Sementara, Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyebutkan seharusnya Presiden sadar, instruksi kepada BMKG tidak hanya ditujukan pada Pemerintah Daerah, baik Bupati/ Walikota atau Gubernur, namun termasuk jajaran Kementerian/ Lembaga yang berada di bawahnya, bahkan menjadi pengingat baginya untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan lembaga Kepresidenan yang tidak memperhatikan aspek kebencanaan.

"Seharusnya, Presiden bisa mengawali instruksi ini dengan preseden yang baik. Contohnya dengan mencabut Perpres 51/2014 yang membuka keran pembangunan di lokasi rawan bencana. Terlebih ia menyebutkan tidak punya beban masa lalu, sehingga kebijakan yang diterbitkan Pemerintah sebelumnya yang tidak memperhatikan aspek kebencanaan dapat dengan mudah ia koreksi," ujarnya.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut seharusnya juga direspon oleh Menteri Kelautan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang telah menerbitkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa pada 29 November 2018. "Karena secara faktual izin lokasi tersebut berada pada kawasan rawan bencana, maka sebagai tindakan konkritnya seharusnya Menteri Susi Pudjiatuti segera mencabut izin tersebut," tambah Nur Hidayati

Sedangkan, Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menjelaskan, saat ini, tiga diantara proyek tersebut juga sedang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah tentangn Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ranperda RZWP3K).

"Dokumen Ranperda RZWP3K, saat ini belum memasukkan secara detail potensi bencana alam, baik gempa bumi, tsunami maupun likuifaksi di Teluk Benoa dan sekitarnya. Maka, kami minta Menteri Susi Pudjiatuti dan Kementrian Kelautan dan Perikanan yang selama ini terlibat intens dalam pembahasan Ranperda RZWP3K Provinsi Bali untuk memastikan pertimbangan kebencanaan tersebut dimasukkan ke dalam RZWP3K dan mega proyek tersebut tidak diakomodir dalam RZWP3K hingga ditetapkan sebagai peraturan daerah," tegasnya.(walhi/nh/sya)


 
Berita Terkait ForBALI
 
Tanpa Beban Masa Lalu, Mampukah Presiden Jokowi Batalkan Megaproyek di Kawasan Rawan Bencana?
 
ForBALI Layangkan Surat Protes Kepada Presiden SBY
 
ForBALI Mengadukan Proyek Reklamasi Teluk Benoa ke Komnas HAM dan Komisi Ombudsman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]