Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Hutang Luar Negeri
Tanggapi Pernyataan Menkeu Soal Utang, Wakil Ketua MPR : Utang Semakin Tinggi Sangat Membebani Rakyat
2022-04-19 02:36:26

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyayangkan pernyataan Menteri Keuangan yang tidak solutif menganggap utang Indonesia sebesar dalam jumlah besar masih dalam kondisi aman. Pasalnya, utang lndonesia kini semakin menumpuk dan pertama kalinya mencapai Rp.7.000 Triliun.

Dalam Laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang Indonesia telah menembus Rp7.014 triliun terhitung pada Februari 2022. Dengan jumlah fantastis tersebut, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) kini naik menjadi 40,17 persen mendekati ambang batas normal utang.

Syarief Hasan menuturkan, pernyataan Menteri Keuangan tidak peka dengan kondisi keuangan Indonesia. "Indonesia kini diterpa berbagai isu kenaikan harga bahan pokok, hingga kesulitan ekonomi akibat Pandemi Covid-19 ditambah utang. Tetapi, Menteri Keuangan hanya memberikan pernyataan aman tanpa mengambil langkah solutif untuk menekan utang.", Ujar Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga memberikan data dari BPK RI yang beberapa kali telah mengingatkan potensi gagal bayar utang Indonesia. "Dalam Hasil Review atas Kesinambungan Fiskal, BPK RI menyebutkan terjadi tren penambahan utang Indonesia dan biaya bunga yang melampaui Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga berbahaya bagi kondisi fiskal nasional. Ini bertentangan dengan penyataan Menkeu yang tidak solutif.", Ungkapnya lagi.

Syarief Hasan juga menyebutkan, pengelolaan keuangan negara dewasa ini semakin memprihatikan. “Dari berbagai kajian akademis menunjukkan bahwa rasio debt service terhadap penerimaan mencapai 46,77 persen dan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan mencapai 19,06 persen melampaui rekomendasi IMF. Ini tentu hal yang berbahaya bagi keuangan negara.” tutur Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Ia mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan kondisi keuangan negara dan melakukan langkah untuk menekan utang. "Indikator kerentanan utang Indonesia berasal dari hasil kajian BPK yang menyebutkan bahwa utang Indonesia melampaui batas rekomendasi International Monetary Fund (IMF) dan International Debt Relief (IDR)," ucapnya.

Politisi senior Partai Demokrat ini juga menegaskan, kenaikan utang ini akan merugikan rakyat. "Pemasukan yang diperoleh dari rakyat digunakan sebagian besar untuk membayar utang dan bunga utang. Padahal, harusnya lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Tutup Syarief Hasan.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Puteri Komarudin Tegaskan Peran Parlemen Awasi Pengelolaan Utang Negara
 
Tanggapi Pernyataan Menkeu Soal Utang, Wakil Ketua MPR : Utang Semakin Tinggi Sangat Membebani Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]