Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kasus Tambang
Tambang Nikel Ancam Ekologi Raja Ampat
Friday 15 Jul 2011 20:30:

JAKARTA-Pertambangan nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat, sudah sangat meresahkan. Pasalnya, jika tidak segera dihentikan, dikhawatirkan dapat merusak lingkungan yang berdampak pada ekologi dan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut. Namun, sayangnya pemerintah tidak mempedulikan ancaman tersebut.

“Semua BUMN ataupun perusahaan tambang memang berhak untuk mengeksplorasi sumber daya alam di mana saja. Tetapi bukan berarti bisa bebas melanggar aturan. Seharusnya juga memperhatikan dampak yang ditimbulkan akibat penambangan tersebut. Jangan asal meraup keuntungan sebesar-besarnya,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite di Jakarta, Jumat (15/7).

Meski mengimbau para pengusaha pertambangan untuk memperhatikan segala aturan mengenai pernambangan yang berlaku di Indonesia, Thamrin mengaku, tidak tahu soal perusahaan atupun pihak yang mengelolanya. “Saya tidak tahu perusahaan serta siapa yang mengelolanya,” tuturnya.

Seperti diketahui, wilayah Raja Ampat merupakan kawasan tengah segitiga terumbu karang dunia yang menjadi sumber makanan untuk 1,6 miliar hektar terumbu karang yang tersebar mulai dari Filipina hingga Kepulauan Solomon. Kawasan itu menyimpan ekosistem bawah laut paling berharga di dunia.

Beberapa tahun belakangan ini, terdapat kapal hilir mudik antara Australia dan Kabupaten Raja Ampat membawa tanah liat dengan kandungan nikel dan kobalt. Padahal Gubernur Papua, Abraham Atururi sudah membuat peraturan larangan pertambangan di Raja Ampat. Bahkan, aktivis lingkungan dan ilmuwan internasional juga mengajukan protes.

Berdasarkan data lembaga pemerhati lingkungan hidup, Yayasan Nazareth menyebutkan, sejak 2006 kapal-kapal milik perusahaan Queensland Nickel tetap membawa nikel dan kobalt. Padahal, warga sekitar sudah melayangkan protes tetapi tidak digrubis. Bahkan, perusahaan itu mendatangkan tentara dan polisi untuk meredakan protes warga,

Mantan Kepala Penelitian Australian Institute of Marine Sciences (AIMS) Charlie Veron merasa sangat prihatin dengan aktiftas pertambangan yang tidak mengindakan kelestarian, seperti yang terjadi di kawasan Raja Ampat. Limbah tambang telah menutup terumbu karang dan ikan-ikan menghilang. "Sedimentasi tenggelam ke atas terumbu karang, tapi yang lebih buruk adalah fraksi tanah liat, di mana partikel halus mengambang di air yang menghalangi sinar matahari,” jelasnya. (dbs/biz)




 
Berita Terkait Kasus Tambang
 
Mantan Direktur Utama PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka
 
Pengusaha Tambang AHT Ditahan Kejari
 
Bupati Bima Hanya Cabut Izin Tambang Bersifat Sementara
 
Tambang Nikel Ancam Ekologi Raja Ampat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]