Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Subdit IV Jatanras Rekonstruksi Kasus Menewaskan Abi Qowi di TKP Rumahtua Vape Shop
2017-10-05 14:22:21

Tampak Kanit Jatanras Unit IV Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKP Heru Cahyono dan para tersangka saat rekonstruksi kasus pengeroyokan i tempat kejadian di Rumahtua Vape Shop, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan Abi Qowi Suparto (20), karena diduga mencuri satu set vape (rokok elektrik), rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Rumahtua Vape Shop, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Kanit Jatanras Unit IV Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKP Heru Cahyono menyampaikan rekonstruksi menghadirkan empat tersangka yaitu RSH (34), FKF (39), AA (50), dan APW (20). Korban dipukul secara berbarengan di bagian kepala korban, ada yang menggunakan besi dan juga menggunakan tangan kosong.

"Kesimpulannya (meninggal), akibat pemukulan benda tumpul. Di bagian kepala dan dada," ujar Heru Cahyono di lokasi, Kamis (5/10).

Akibat pemukulan di bagian kepala, pembuluh darah korban pecah dan akhirnya meninggal dunia. Pelaku tak hanya sekali memukul korban dengan besi, tapi berkali-kali. Keempat pelaku juga bergiliran memukul korban.

Korban dipukul karena diduga mencuri vape yang ada di toko vape milik pelaku. Menurut keterangan pelaku, korban mengakui telah mencuri rokok elektrik itu.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar makam untuk melakukan otopsi terhadap jasad Abi Qowi Suparto (22), korban pengeroyokan atau persekusi oleh pegawai toko Rumah Tua Vape di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 29 Agustus 2017 lalu. Abi Qowi dikeroyok hingga meninggal dunia setelah dituduh mencuri satu set paket vape atau rokok elektronik senilai Rp 1,6 juta.(bh/as)




 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]