Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Partai PBB
Suara PBB Bisa Meroket di Pemilu 2019 Jika Gandeng FPI dan HTI
2017-08-03 10:30:56

Ilustrasi. Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie memprediksi kalau suara Partai Bulan Bintang (PBB) bisa melonjak dalam Pemilu 2019.

Caranya dengan menggandeng organisasi massa seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) mau bergabung jadi sayap PBB.

Sebelum bergabung dengan partai tersebut, HTI dan FPI disarankan merubah nama terlebih dahulu. Menurut Jimly, FPI bisa ganti nama menjadi Front Pencinta Islam dan Pembela Pancasila.

"Menurut saya FPI pun harus berbenah diri, mengubah dirinya menjadi Front Pencinta Islam dan Pembela Pancasila. Jadi kalau sayap FPIPP dan HTI menjadi ormas, memperkuat PBB. Warisan Masyumi jadi kuat," kata Jimly kepada wartawan, Minggu (30/7) lalu.

Perbuahan nama FPI, kata dia, perlu dilakukan jika mereka masuk sebagai sayap PBB. Lagipula, dengan nama sekarang, mengesankan Islam tampak dibenturkan dengan Pancasila.

"Menurut saya juga, FPI perlu berubah. Jadi Front Pencinta Islam dan Pembela Pancasila. Supaya Islam jangan diadu dengan Pancasila. Islam itu tidak usah dibela, Islam itu dipelihara Allah, sampai hari kiamat. Tidak perlu dibela. Tapi pancasila perlu dibela," tuturnya.

Jika dua ormas itu sudah bergabung, praktis kemajuan PBB tinggal di tangan Yusril Ihza Mahendra. Sebagai ketua umum PBN, Jimly menyarankan Yusril, untuk fokus mengurus partai.

"Dengan catatan Yusril harus fokus. Jadilah pemimpin politik sungguhan," tegasnya.

Menurut Jimly, sebagai Ketua Umum PBB, Yusril saat ini hanya sering tampil ke media. Padahal harusnya dia bergerak ke akar rumput.

"Jadi menggerakkan parpol itu, tidak hanya bisa pidato cuap di media, harus bergerak," tandasnya.(portalislam/suaranews/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]