Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Soal Narasi 'Kriminal', Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf ke Warga Tanjung Priok
2020-01-23 10:29:22

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan keterangan pers.(Foto: BH /amp))
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta maaf kepada warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Yasonna menegaskan, tidak ada sedikit pun niat dirinya menyinggung perasaan warga Tanjung Priok terkait pernyataannya.

"Bahwa kemudian ternyata itu berkembang dengan penafsiran yang berbeda di media massa dan publik luas sehingga saudara-saudaraku merasa tersinggung, maka saya menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi sekali lagi ingin saya sampaikan saya sedikit pun tidak punya maksud itu," lugas Yasonna dalam jumpa pers di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Yasonna juga mengucapkan terima kasih kepada warga Tanjung Priok, karena telah diingatkan.

"Saya menyampaikan juga terima kasih bahwa saya diingatkan oleh saudara-saudara saya warga Tanjung Priok, sekaligus ingin menjelaskan bahwa apa yang saya sampaikan saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyinggung perasaan saudara-saudara di Tanjung Priok," ujarnya.

Ia pun berharap pasca permohonan maafnya ini tak ada lagi kesalahpahaman. Yasonna juga berencana bersilaturahmi dengan warga Tanjung Priok dalam waktu dekat.

"Saya berharap setelah konpers ini kita dapat kembali menyatukan hati dan diri kita sebagai sesama anak bangsa. Mudah-mudahan, saya akan mencari waktu yang pas untuk bersilaturahmi dengan saudara-saudara di Tanjung Priok," pungkasnya.

Sebelumnya, warga Tanjung Priok menggelar Aksi Damai 221 Priok Bersatu di depan kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) siang tadi. Aksi ini menuntut Menkum HAM Yasonna Laoly meminta maaf atas ucapannya yang menyebut Tanjung Priok adalah daerah miskin, kumuh, dan kriminal.

Ucapan Yasonna itu disampaikan dalam sambutannya di acara 'Resolusi Pemasyarakatan 2020 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)' di Lapas Narkotika Kelas IIA Jatinegara, Jakarta, Kamis (16/1). Yasonna meyakini bahwa kemiskinan adalah sumber tindakan kriminal. Menurut Yasonna, semua pihak harus membantu menyelesaikan masalah tersebut.

"Crime is a social product, crime is a social problem. As a social problem, sebagai problem sosial, masyarakat kita semua punya tanggung jawab soal itu. Itu sebabnya kejahatan lebih banyak di daerah miskin," kata Yasonna.

Yasonna mencontohkan dua anak yang lahir dan besar di dua kawasan yang berbeda, yakni Menteng dan Tanjung Priok. Ia meyakini anak yang lahir dari kawasan Tanjung Priok yang terkenal keras dan sering terjadi tindak kriminal akan melakukan hal serupa di masa depan.

"Yang membuat itu menjadi besar adalah penyakit sosial yang ada. Itu sebabnya kejahatan lebih banyak terjadi di daerah-daerah miskin. Slum areas (daerah kumuh), bukan di Menteng. Anak-anak Menteng tidak, tapi coba pergi ke Tanjung Priok. Di situ ada kriminal, lahir dari kemiskinan," paparnya saat itu.(Inf/bh/amp)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
• Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
• Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
• Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
• Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
• Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]