Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Sjarifuddin Hasan: Netralitas Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah serta Aparatnya Harus Dijaga
2023-01-16 02:37:51

JAKARTA, Berita HUKUM - Tahun 2023 disebut sebagai tahun politik dan tentu seluruh partai akan bekerja keras dan maksimal untuk lolos ambang batas Parlemen Pemilu 2024 dan juga bisa menghantar calon presiden yang didukungnya untuk memenangi kontestasi Pilpres 2024.

Menanggapi hal yang demikian Wakil ketua MPR Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan MM., MBA., berharap seluruh partai yang ikut dalam kontestasi pemilu untuk bersikap saling menghargai. "Semua partai pasti akan mempersiapkan dirinya dengan baik untuk mengikuti pemilu," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Pacitan, Jawa Timur, 14 Januari 2023.

Di tahun politik menurut Politisi Partai Demokrat itu paling penting adalah bagaimana stabilitas politik tetap terjaga. "Meski di Tahun Politik namun persatuan dan kesatuan tetap kita kedepankan," ujarnya.

Tidak hanya itu yang diinginkan dan diharapkan oleh pria asal Sulawesi Selatan itu. Dirinya secara tegas mengatakan netralitas para penyelenggara pemilu, termasuk pemerintah dan aparatnya harus terjaga. Hal demikian ditekankan agar pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat bisa terselenggara secara demokratis, jujur dan adil. "Jangan ada intervensi dan bentuk-bentuk sejenis lainnya," tuturnya. Ditambahkan pemilu perlu dijaga agar pesta demokrasi terwujud secara adil dan transparant sesuai pilihan masing masing.

Untuk mewujudkan demokrasi yang adil itulah maka sistem pemilu yang terbuka dianggap yang paling ideal dan tepat. "Sistem terbuka merupakan bentuk kedaulatan rakyat yang terjamin", ujar Menteri Koperasi dan UMKM di masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Dengan sistem terbuka menurut Sjarifuddin Hasan rakyat atau pemilih benar-benar bebas memilih caleg yang dia sukai, kenal, dan terbukti reputasinya. "Kalau sistem yang digunakan tertutup maka rakyat tidak tahu siapa yang dia pilih," paparnya. Sistem tertutup membuat rakyat tidak tahu siapa-siapa saja yang diusung oleh partai. "Jadi lagi-lagi yang terbaik adalah sistem pemilu terbuka," ujarnya.

Sistem terbuka dikatakan oleh pria yang menperoleh gelar proffesor dari Universitas Negeri Makassar itu, akan membuat seluruh caleg akan bekerja keras turun ke lapangan bertemu dengan Rakyat. Mereka akan memperkenalkan diri, bersosialisasi, dan bertatap muka dengan rakyat sehingga rakyat tahu bagaimana komitmen caleg tersebut.Tutup Syarief.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
Bentrok TKA China di Morowali, Komisi VII Minta Izin PT GNI Dicabut
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]