Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Simpan Shabu Dalam Bra
Thursday 14 Jul 2011 21:2

*Pramugari Terancam Penjara Empat Tahun

JAKARTA-Pramugari sebuah maskapai penerbangan yang sudah bangkrut, berinisial WR (23) terancam hukuman empat tahun penjara. Ia didakwa menyimpan dan menggunakan narkoba jenis shabu-shabu. Demikian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Harsini dalam sidang perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/7).

Dalam surat dakwaannya, JPU Harsini menyebutkan, terdakwa WR ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat, Fredy Marpaung dan Fernando Silalahi dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah kost di bilangan Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 6 April lalu. Kaget sekaligus panik, wanita lajang berparas cantik dan bertubuh langsing ini, langsung menyembunyikan shabu yang memiliki berat kurang dari satu gram itu, ke pakaian dalamnya itu.

WR sempat mengelak menyimpan barang haram itu. Tapi setelah digeledah, aparat menemukan satu klip shabu dalam plastik kecil di balik BH-nya. Terdakwa pun tak bisa lagi berkelit dan petugas langsung menggelandangnya ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, terdakwa WR dijerat melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Ketika ditanya hakim ketua mengenai dakwaa JPU tersebut, terdakwa WR mengakui terus terang dakwaan yang disebutkan penuntut umum. “Benar majelis hakim. Saya menyembunyikan shabu-shabu itu di dalam BH saya,” ujarnya lirih disambut tawa kecil sejumlah pengunjung sidang.

Selanjutnya, hakim anggota Sunardi sempat juga bertanya mengenai kelakuan WR yang menyimpan dan menggunakan narkoba. Hakim ini menyesalkan WR memiliki paras cantik, seksi serta memiliki pekerjaan sebagai pramugari itu terjerumus dalam perkara ini. "Apa tidak sayang kamu kan cantik, seksi," tanya Sunardi.

Di hadapan majelis, WR mengaku, terpaksa menggunakan shabu untuk menghilangkan rasa sakitnya. Tapi ketika ditanya majelis hakim, sakit apa dan sudah pernah ke dokter, terdakwa WR justru mengaku belum.

"Kalau ke dokter, kamu kan bisa mendapat obat yang lebih baik dan sah," tegur Sunardi. WR juga mengaku belum pernah melapor ke BNN sebelum tertangkap. "Pernah ke BNN, tapi sesudah kejadian ini Pak Hakim," selorohnya dengan menundukan kepala. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda langsung memasuki pemeriksaan saksi-saksi, karena terdakwa WR tidak mengajukan pembelaan (eksepsi) dalam perkara ini. (nas)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]