Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Imigrasi
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
2026-06-04 23:04:22

Silmy Karim mengenakan rompi tahanan KPK.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal - KITAS dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk warga negara asing (WNA). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara serta memeriksa intensif Silmy Karim dan tujuh belas orang lainnya yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 8 orang (termasuk Silmy Karim) sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan," kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/6).

Adapun tujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selain Silmy Karim, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024 - 2025 Saffar Godam, Ronald Amran Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi (KaKanim) Jakarta Pusat periode 2024 - 2025 dan KaKanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025 - 2026), dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra. Selanjutnya, Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi), Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS) dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

Terhadap delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B Undang-undang Tipikor.

Disebut Terima Jatah Rp 100 Juta tiap pekan

KPK mengungkapkan Wamen Imipas Silmy Karim diduga menerima jatah Rp 100 juta tiap pekan dari hasil pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," beber Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto.

Saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, ungkap Setyo, Silmy Karim meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra. Menindaklanjuti permintaan itu, Jaya Saputra memerintahkan anak buahnya kepala sub direktorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.

Staf di Subdit Izin tinggal Gusti kemudian menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau WNA. Sepanjang periode 2022 - 2026, para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan tiap hari Jum'at, termasuk Silmy Karim menerima jatah Rp 100 juta tiap pekan.

Sebagai informasi, Silmy Karim telah dicopot jabatannya sebagai Wamen Imipas oleh Presiden RI Prabowo Subianto.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Imigrasi
 
• Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
 
• Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
 
• Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
 
• Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
 
• Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]