Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Sidang Tertutup RA Pembunuh Enno di Pengadilan Negeri Tangerang
2016-06-08 00:56:11

Aksi keluarga korban usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - RA (16) salah satu terdakwa pembunuh Enno Parihah (18) sempat menjadi sasaran amukan keluarga korban usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6).

Saat terdakwa dibawa dari ruang tahanan PN Tangerang ke mobil tahanan. Pelaku yang dikawal ketat aparat kepolisian langsung diserbu keluarga korban yang emosi. Beberapa pukulan sempat mendarat di tubuh terdakwa. Untungnya, RA berhasil diamankan petugas yang sudah bersiaga. "Dasar setan, mati aja luh," teriak salah satu keluarga korban.

Bahkan saat masuk ke dalam mobil tahanan, puluhan warga dari Serang, Banten sempat merangsek tetapi berhasil dihalau petugas. Beberapa tetangga Enno juga sempat emosi begitu melihat terdakwa digiring petugas. Beruntung, petugas sigap menyiapkan mobil tahanan, sehingga insiden tersebut tak berlangsung lama. Selanjutnya, terdakwa kembali dibawa ke Lapas Anak Tangerang.

Selain ricuh, juga puluhan warga Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Tangerang, Banteng melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Sukasari, Tangerang. Mereka menuntut pemerkosa dan pembunuh Enno, RA dihukum mati.

Para warga yang mengatasnamakan Forum Keluarga Banten dan Front Pembela Kebenaran ini berorasi sambil membawa spanduk berisi tuntutan mereka. "Kami minta bapak hakim dan jaksa menjatuhi hukuman mati. Mereka biadab, bukan manusia. Mereka melakukan pembunuhan sadis kepada wanita yang lemah," kata salah seorang pendemo.

RA salah satu tersangka pembunuh Enno Parihah, menjalani sidang tertutup untuk umum hari ini. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Kedua orangtua, Mahpudoh dan Arif Fikri hadir dipersidangan.

Barang bukti pembunuhan dan pemerkosaan terhadap karyawan PT Polyta Global Mandiri, Enno Parihah (18), berupa cangkul dibawa ke dalam sidang terdakwa RA di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Melihat barang bukti tersebut, Ibunda Enno, Mahpudoh tak kuasa menahan tangis dan meninggalkan ruang sidang.

"Ibu enggak kuat pas lihat cangkul dibawa masuk. Akhirnya dia keluar. Jadi cuma bapak yang ada di dalam ruangan sidang," kata Kepala Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Mafruhah, yang turut hadir mendampingi keluarga korban.

Menurut Mafruhah, seluruh keluarga korban datang dari Serang, Banten untuk menyaksikan jalannya persidangan. Kedua orangtua korban juga dimintai keterangannya sebagai saksi.

Pihak keluarga berharap agar ketiga pelaku dihukum mati atas perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa Enno anak keempat dari tujuh bersaudara itu. "Keluarga ingin pelaku dihukum mati, karena perbuatannya sangat kejam dan tidak berprikemanusiaan," harapnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]