JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan dengan terdakwa Habil Marati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi pada Kamis, 3 Oktober 2019.
Sedangkan seplitannya sidang dengan terdakwa Kivlan Zein, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum diminta Majelis Hakim yang diketuai Haryono untuk menghadirkan organisasi dari DPP KAI untuk klarifikasi terkait status penasihat hukumnya.
Nah, dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Habil Marati dengan kuasanya, Gamal Resmanto, SH, MH Itu mempersoalkan status terdakwa Habil.
Sebab menurut Gamal Jaksa mendakwa terdakwa Habil Marati itu, "bersama-sama". Namun tidak menjelaskan apakah melakukan tindak pidana sebagai pelaku atau turut melakukan.
"Bahwa penuntut umum telah mendakwa terdakwa dalam Pasal ayat (1) ke 1 KUHP. Namun tidak dijelaskan apakah melalukan tindak pidana dalam kualitas plegen (pelaku), ataukah mede plegen," kata Gamal di PN Jakpus, Kamis (4/10).
Menurut Gamal dalam uraian perbuatan materil penuntut umum juga tidak menjelaskan secara rinci, cermat, lengkap dan jelas tentang terdakwa Habil sebagai pelaku atau turut melakukan.
"Sehingga terdakwa kesulitan melakukan pembelaan terhadap deel naming yang didakwakan kepadanya. Sehingga sulit untuk memahami yang seperti ini," ujarnya.
Lebih lanjut Gamal menyatakan pada awal surat dakwaan penuntut umum sudah mengkualifisir peran Habil dan delapan orang lainnya. Yang didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana. Namun faktanya tidak ada peran terdakwa Habil dalam rangkaian tindak pidana yang didakwakan.
"Sehingga kewajiban untuk menguraikan pasal-pasal yang didakwakan kedalam perbuatan materil tidak uraikan atau dijelaskan penuntut umum," imbuhnya.
Selain itu Gamal juga mengungkapkan permasalahan tempat kejadian perkara atau lokus delikti dari tindak pidana yang didakwakan kepada Habil sebagai terdakwa dalam dakwaan alternatif kedua adalah di Pengadilan Negeri Jaksel.
"Sebagaimana terdapat dalam lokus delikti yang disebutkan penuntut umum dalam surat dakwaan kesatu maupun kedua. Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat 1 dan ayat 7 KUHAP, jika jaksa ingin mempertahankan dakwaan kedua dalam dakwaannya sudah selayaknya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun terdapat permasalahan cacat lainnya dalam surat dakwaan ini," ungkapnya.
Permasalahan lainnya menurut Gamal mengenai uraian perbuatan materil yakni, Pasal 143 ayat 2 butir b KUHAP. "Uraian perbuatan materil yang terdapat dalam surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap. Bahkan sangat membingungkan, sehingga terdakwa sulit membela dirinya. Karena terdakwa tidak mengerti bagian dari perbuatan materil yang dilakukan oleh terdakwa;" tandasnya.
Surat Dakwaan
Sebelumnya Jaksa penuntut umum Ahmad Patoni SH MH mendakwa Habil dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.(bh/ams) |