Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Refleksi Akhir Tahun MA
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
2025-12-30 23:06:11

Refleksi akhir tahun Mahkamah Agung RI 2025 Dipimpin oleh Ketua MA RI Sunarto dan dihadiri jajaran pejabat MA.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar refleksi akhir tahun 2025. Kegiatan hasil capaian kinerja kurun waktu Januari hingga Desember ini dipimpin langsung oleh Ketua MA RI, Sunarto, di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa (30/12).

Dalam paparannya, Sunarto menyebut, MA telah memutus sebanyak 37.865 perkara dari total beban 38.147 perkara. Rasio produktivitas dinilai mencapai 99 persen.

"MA telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara. Dibandingkan dengan jumlah beban perkara (38.147 perkara), maka rasio produktivitas memutus perkara tahun 2025 mencapai 99,26 persen," kata Sunarto.

Dijelaskan Sunarto, jumlah penyelesaian perkara tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 22,61 persen dari tahun 2024 yaitu sebanyak 31.112 perkara.

Jumlah beban perkara dimaksud terdiri atas perkara yang diterima pada tahun 2025 sebanyak 37.917 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara.

"Dari sisi jumlah perkara yang diputus, terdapat kenaikan 22,5 persen, dari perkara yang diputus pada tahun 2024 sebanyak 30.908 perkara," paparnya.

Menurutnya, dari rasio penyelesaian perkara MA tetap mempertahankan produktivitas memutus perkara diatas 90 persen.

"MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98 persen," imbuhnya.

Sunarto berujar, meningkatnya capaian kinerja MA dalam penyelesaian perkara tidak lepas dari tersedianya sistem digitalisasi pelayanan dalam penanganan kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Dari total 37.917 perkara yang masuk ke MA pada tahun 2025, lanjut Sunarto, sebanyak 29.379 perkara atau 77,48 persen di antaranya terregistrasi secara elektronik.

"Ada kenaikan persentase relatif sebesar 198,7 persen dibanding rasio kasasi/PK elektronik pada tahun 2024 yang baru mencapai 25,94 persen," pungkasnya.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Refleksi Akhir Tahun MA
 
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]