Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Empat Lawang
Sengketa Pilkada Empat Lawang, KPK Tahan Bupati dan Istri
Wednesday 08 Jul 2015 07:06:56

Ilustrasi. Bupati Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan Budi Antoni AlJufri,(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Budi Antoni Aljufri (BAA) sebagai Bupati Empat Lawang dan Istrinya Suzanna Budi Antoni (SBA) sebagai Swasta di dua rumah tahanan berbeda.

Tersangka SBA ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan tersangka BAA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BAA (Budi Antoni Aljufri) ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur dan SBA (Suzanna Budi Antoni) di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di gedung KPK selama 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (6/7).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. BAA selaku Bupati Empat Lawang dan SBA diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.

Atas perbuatannya, BAA dan SBA disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, kedua tersangka juga diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada PN Jakarta dengan terdakwa mantan Ketua MK, M. Akil Mochtar. Atas perbuatannya ini, BAA dan SBA disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Empat Lawang
 
Sengketa Pilkada Empat Lawang, KPK Tahan Bupati dan Istri
 
Bupati Empat Lawang Mendadak Muncul di KPK
 
Ajudan Bupati Empat Lawang Over Akting
 
KPK Ada Jejak-Jejak Tersangka Akil Mochtar di Empat Lawang
 
Demo Bupati Empat Lawang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]