JAKARTA, Berita HUKUM - Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten nonaktif ahirnya divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta. Ratu Atut dinilai terbukti dan meyakinkan bersama-sama adiknya yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap Akil Mochtar mantan Ketua MK terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten. KPK isaratkan akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan Banding atas vonis yang dianggap rendah ini.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara karena dinilai terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar," kata Hakim Ketua Matheus Samiaji, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9).
Selain pidana penjara, Atut juga diganjar dengan pidana denda. Atut diharuskan membayar denda senilai Rp200 juta.
"Denda Rp 200 juta. Bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 5 bulan," ujar Matheus.
Dalam amar putusannya hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan buat terdakwa.
Adapun yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagaimana tengah giat-giatnya dilakukan pemerintah.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum serta sebagai seorang ibu bagi anak-anaknya dan cucunya sangat diperlukan teladannya," bebernya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, mendengar putusan itu Atut menyatakan bakal pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulya," kata Atut.
Begitu juga dengan Jaksa KPK, bahwa pihaknya juga bakal pikir-pikir. "Kami juga pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor hari ini.
"Saya kira akan banding dan pantas untuk banding karena kasus ini telah menodai demokrasi dan MK, serta melukai rakyat setempat," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, (1/9).
Sedangkan Jaksa KPK, Edy Hartoyo, merasa ada beberapa hal yang tidak sesuai dalam putusan hakim. Salah satunya adalah mengenai masa pidana penjara. Pidana penjara Atut kurang dari setengah tuntutan jaksa.
"Yang kedua, ada pidana tambahan yang tidak dipenuhi tentunya kalau bagi kami itu kan berarti tidak sesuai dengan tuntutan," kata Edy, usai persidangan.
Edy juga merasa tidak sependapat dengan dissenting opinion dari Hakim Anggota, Alexander Marwata. Dalam penuturannya, Alexander mengatakan bahwa jaksa berasumsi dalam tuntutannya.
"Kami tidak sependapat kalau dibilang kami asumsi. Itu adalah fakta-fakta hukum yang dirangkaikan," kata Edy.(gus/inilah/maya/taufik/viva/bhc/sya)
|