JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin menilai rekomendasi yang disampaikan Tim 9 menyikapi polemik KPK-Polri adalah sebagai bentuk penafsiran dari sejumlah pasal UU no.2/2012 tentang Kepolisian. Baginya yang paling ditunggu publik sekarang adalah sikap resmi presiden terutama terkait Kapolri definitif.
"Itukan penafsiran atau sudut pandang Tim Sembilan terhadap undang-undang. Saya tidak enaklah menilai apalagi memperdebatkan itu. Kita tunggu saja sikap resmi presiden, saya rasa dalam kurun waktu tidak lama lagi," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini kembali menegaskan sikap resmi Komisi III yang telah diputuskan dalam rapat pleno beberapa waktu lalu. "Selama belum ada Kapolri definitif kita belum akan mengadakan rapat kerja dengan Kapolri," tegas dia.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Imam Prasodjo anggota Tim Sembilan telah menyampaikan rekomendasi diantaranya meminta Jokowi tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri dan melanjutkan kasus Bambang Widjojanto di Bareskrim Mabes Polri.
Tim yang dibentuk Presiden Joko Widodo ini menyebut rekomendasi merupakan serapan dari berbagai pandangan dan analisis bukti-bukti dari banyak pihak. Tokoh yang terlibat dalam Tim Sembilan diantarannya mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Oegroseno, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Umum Muhammadiyah Syafii Maarif dan mantan Kapolri Jenderal (purn) Sutanto.(iky/dpr/bhc/sya) |