Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Putusan Tim 9 Dinilai Berdasarkan Penafsiran
Friday 30 Jan 2015 14:00:04

Ilustrasi. Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin menilai rekomendasi yang disampaikan Tim 9 menyikapi polemik KPK-Polri adalah sebagai bentuk penafsiran dari sejumlah pasal UU no.2/2012 tentang Kepolisian. Baginya yang paling ditunggu publik sekarang adalah sikap resmi presiden terutama terkait Kapolri definitif.

"Itukan penafsiran atau sudut pandang Tim Sembilan terhadap undang-undang. Saya tidak enaklah menilai apalagi memperdebatkan itu. Kita tunggu saja sikap resmi presiden, saya rasa dalam kurun waktu tidak lama lagi," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini kembali menegaskan sikap resmi Komisi III yang telah diputuskan dalam rapat pleno beberapa waktu lalu. "Selama belum ada Kapolri definitif kita belum akan mengadakan rapat kerja dengan Kapolri," tegas dia.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Imam Prasodjo anggota Tim Sembilan telah menyampaikan rekomendasi diantaranya meminta Jokowi tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri dan melanjutkan kasus Bambang Widjojanto di Bareskrim Mabes Polri.

Tim yang dibentuk Presiden Joko Widodo ini menyebut rekomendasi merupakan serapan dari berbagai pandangan dan analisis bukti-bukti dari banyak pihak. Tokoh yang terlibat dalam Tim Sembilan diantarannya mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Oegroseno, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Umum Muhammadiyah Syafii Maarif dan mantan Kapolri Jenderal (purn) Sutanto.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]