Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hizbut Tahrir
Prof Dr Yusril sebagai Koordinator dari 1.000 Advokat Membela HTI
2017-05-24 10:58:47

Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto (kedua kiri) dan Ahli Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc (tengah) memberi keterangan pada wartawan di Kantor Ihza and Ihza Law Firm, Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi menunjuk Pengacara senior Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,SH, M.Sc sebagai koordinator dari tim Kuasa Hukum bersama seribu advokat lainnya, terkait langkah yang diambil karena sikap pemerintah yang berencana membubarkan HTI yang dinilai anti-Pancasila dan merongrong keutuhan NKRI.

Ismail Yusanto, juru bicara HTI mengatakan, "DPP HTI mengumumkan pembentukan Tim Pembela HTI di bawah koordinasi Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dari kantor Ihza and Ihza Law Firm," ujar Ismail, saat memberikan keterangan pers di kantor hukum Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Ismail menjelaskan, tim kuasa hukum HTI akan bertugas untuk mencermati apa yang akan dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, mereka juga akan menyusun pendapat hukum dan pembelaan untuk mengagalkan tuntutan pemerintah di Pengadilan.

"Tim pembela ini tugasnya adalah mencermati, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dan bila diperlukan kemudian mengambil mungkin mengeluarkan pendapat atau pembelaan hukum," kata Ismail.

Menurut Ismail, Tim Pembela HTI tersebut terdiri dari 1.000 advokat dari berbagai daerah. Selain memberikan pembelaan di pengadilan, Tim Pembela HTI juga akan melakukan advokasi kepada seluruh anggota HTI yang berada di daerah.
"Kami menyebutnya 1.000 Advokat Bela HTI. Koordinatornya Pak Yusril," tegas Ismail.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan HTI. Dalam keputusan tersebut, Menko Polhukam Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI.

Pertama, sebagai Ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

?Menurut Ismail, tim bertugas menyampaikan pendapat hukum dan pembelaan terhadap HTI sebagai organisasi, para aktivis dan simpatisan.

Harapannya, kegiatan-kegiatan HTI bisa berjalan seperti semula. Ismail juga menegaskan, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan Nomor AHU-0000258.60.80.2014, tertanggal 2 Juli 2014.

Karena itu memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara.

"Semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah, apalagi kegiatan HTI selama ini terbukti memberi kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah negeri ini. Karena itu, rencana pembubaran HTI oleh pemerintah harus ditolak," tutupnya.(bh/yun)


 
Berita Terkait Hizbut Tahrir
 
Siapa yang Berkontribusi Positif Untuk Negara, HTI Atau Pemerintah?
 
HTI: Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka, Menunjukan Bukti Kriminalisasi Ulama
 
Prof Dr Yusril sebagai Koordinator dari 1.000 Advokat Membela HTI
 
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon Tegaskan Pembubaran HTI Tidak Tepat
 
Pembubaran HTI Harus Berlandaskan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]