JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan penari Istana Negara era Orde Lama (Orla), Nani Nurani (70), menggugat Presiden RI ke pengadilan. Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatannya mencapai Rp 7,46 miliar. Dasar gugatannya, karena ia merasa diperlakukan diskriminatif dan sewenang-wenang oleh Pemerintah.
Selain menggugat material Rp 7,46 miliar, pihak tergugat untuk menggugat Rp 30 juta untuk kerugian imaterial. Gugatan perdata tersebut diajukan serta akan diadili Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Pihak Pengadilan sudah konfirmasi akan menggelar persidangan perdananya sekarang,” kata kuasa hukumm Nani Nurani, Andi Muttaqien di PN Jakarta Pusat, Senin (21/11).
Andi menjelaskan soal diskriminasi dan sewenang-wenang Pemerintah. Meski hanya sebagai Penari dan dekat dengan mantan Presiden Soekarno, kliennya distigmakan negatif sebagai pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI). Padahal, ia hanya seorang Penari Istana Negara era Bung Karno.
“Hanya atas Stigma itu, Pemerintah sempat menahannya selama tujuh tahun tanpa alasan yang jelas, dan tanpa melalui proses Peradilan, lalu tanpa batas waktu kepada orang-orang yang dituduh terlibat Gerakan 30 September 1965,” ungkap Andi.
Selanjutnya, ungkap dia, kliennya juga kesulitan mendapatkan status kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada 2003, Nani Nurani akhirnya menggugat Kepala Pemerintahan Kecamatan Koja, Jakarta Utara ke PTUN DKI Jakarta, karena tidak menerbitkan KTP atas nama dirinya. Pengadilan pun akhirnya mengabulkan Gugatan Nani Nurani.
“Kebijakan Pemerintah RI selaku pihak tergugat, telah merugikan dan mencederai harkat dan martabat Bu Nani. Sangat pantas, jika klien saya mengajukan tuntutan terhadap negara melalui Presiden RI yang kini dijabat SBY,” imbuh dia.
Menurut dia, kebijakan pemerintah tanpa disertai dasar kuat serta proses Hukum itu, telah merugikan kliennya selama bertahun-tahun. Atas dasar ini pula, kliennya juga meminta pihak tergugat untuk menyatakan permohonan maaf melalui 10 Media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut. “Kami harap gugatan ini diterima pengadilan,” tandasnya.(tnc/wmr)
|