Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Prabowo Subianto
Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza
2025-09-24 08:24:47

Presiden Prabowo saat berpidato di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, Amerika Serikat, Senin (22/9),(Foto: @prabowo)
NEW YORK, Berita HUKUM - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bersedia mengerahkan 20.000 putra dan putri Tanah Air untuk ikut membantu mengamankan perdamaian di wilayah Gaza, Palestina. Hal itu ia sampaikan saat berpidato dalam Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat pada Selasa, 23 September 2025.

"Kami akan terus mengabdi di mana perdamaian membutuhkan penjaga," kata Prabowo dipantau secara daring, Selasa.

Prabowo berujar pernyataan itu tidak sekadar omongan belaka. Menurut dia, komitmen Indonesia dalam membantu mewujudkan perdamaian dunia telah dibuktikan langsung di lapangan.

Dia mengklaim saat ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang menyumbang pasukan penjaga perdamaian terbesar bagi PBB. Kepala negara berujar Indonesia juga bersedia berkontribusi secara finansial untuk mendukung perdamaian global.

Prabowo megatakan perdamaian sudah seharusnya perlu ditegakkan dan dijaga. Tak hanya yang terjadi di Gaza akibat serangan Israel, Prabowo mengatakan perdamaian harus tercipta di seluruh dunia.

"Di Ukraina, Sudan, Libya, di mana pun perdamaian perlu dijaga. Kami siap, kami akan menanggung beban ini," kata Prabowo.

Dia mengatakan Indonesia menaruh kepercayaan penuh terhadap PBB. Menurut dia, tanpa eksistensi PBB tidak ada satu pun negara yang bisa merasa aman. Apalagi, kata dia, saat ini planet bumi sedang tertekan. "Ketidakamanan pangan, energi, dan air menghantui banyak negara," ucapnya.

Dalam Sidang Umum ke-80 PBB, Prabowo berpidato di urutan ketiga. Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva berpidato di urutan pertama, kemudian disusul Donald Trump, Presiden Amerika Serikat berpidato di urutan kedua.

Prabowo tampil mengenakan jas biru beserta peci. Prabowo berpidato selama sekitar 19 menit dengan berbahasa Inggris.(Tempo/bh/sya)


 
Berita Terkait Prabowo Subianto
 
Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza
 
Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo
 
Sejumlah Pernyataan Prabowo Mengundang Polemik, Soal Apa Saja?
 
Koalisi Sipil Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pesawat Mirage 2000-5 Prabowo
 
Sinyal Prabowo untuk Siapa, Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Atau Rizal Ramli?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]