Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Potret Pemilu 2019, LKPI: Ada 72,8 Persen Mengatakan Ada Banyak Kecurangan
2019-05-20 23:54:32

Ilustrasi. Konferensi Pers Lembaga Kajian Pemilu Indonesia.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur LKPI (Lembaga Kajian Pemilu Indonesia), Tubagus Alvin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei pendapat masyarakat Indonesia terkait peyelenggaraan Pemilu 2019 yang dilakukan semenjak tanggal 1 Mei s/d 15 Mei 2019 di 33 provinsi di Indonesia, tersebar di 487 kab/Kota dimana didapatkan data ada sebanyak 72,8% mengatakan Pilpres 2019 banyak kecurangan- kecurangan yang dilakukan oleh timses paslon tertentu.

LKPI telah melakukan survei tersebut dengan tujuan untuk memotret pendapat masyarakat Indonesia mengenai pasca penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2019 dengan jumlah masyarakat yang dijadikan responden pada survei yaitu sebanyak 2.450 responden dengan tingkat Margin Of Error +/- 1.98 persen dengan Tingkat kepercayaan 95 %.

LKPI mengulas bahwa hasil survei didapati temuan-temuan sebagai berikut:

"Dari jumlah 2.450 responden ada sebanyak 72,8% mengatakan Pilpres 2019 banyak kecurangan- kecurangan yang terjadi pada saat 3 hari jelang pemilihan dan saat Perhitungan suara di KPPS yang dilakukan oleh timses paslon tertentu. Dan sebanyak 26, 2 persen menyatakan tidak ada kecurangan," ungkap Tubagus Alvin, Senin (20/5) .

Dari 2.450 responden, sebanyak 64,8 persen mengatakan Pileg 2019 banyak kecurangan kecurangan yang dilakukan para Caleg-caleg, sedangkan 35,2% menyatakan tidak ada kecurangan.

"Dari 72,8% responden yang mengatakan Pilpres banyak kecurangan, ketika ditanya kecurangan yang dilakukan sebanyak 45,2 persen dengan Mengunakan uang dan Sembako yang dibagi-bagi kepada pemilih .Dan sebanyak 37,9 persen dengan mengunakan oknum ASN, oknum Polri ,TNI Dan, Kepala Desa untuk mengintimidasi pemilih agar memberikan pilihannya pada paslon tertentu," jelasnya.

Dan ada sebanyak 18,9 persen kecurangan dilakukan oleh petugas KPPS dengan melakukan pencoblosan surat suara blanko untuk pasangan calon Presiden dan Wakil presiden tertentu.

Bahwa sedari 2.450 responden, sebanyak 72,6% ikut memberikan suaranya pada Pemilu 2019 sebagai berikut:

Dan sebanyak 27,4 persen tidak memberikan suaranya pada Pemilu 2019 dengan alasan tidak mendapatkan undangan ke TPS, tidak tertarik untuk ke TPS.

Sementara, dari 2.450 responden, ada sebanyak 42,2 persen menyatakan Pemilu diselenggarakan dengan baik dan berkualitas, sebanyak 51,9 persen menyatakan buruk peyelenggaraan Pemilu 2019 ,dan selebih 5,9 persen tidak memberikan pendapat.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]