Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pengoplos Gas
Polsek Cipayung Tangkap 5 Pelaku Pengoplos Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg
2016-06-18 01:48:33

Dedi Wahyudi Kapolsek Cipayung saat jumpa pers di halaman Mapolsek Cipayung, Jakarta, Jumat Siang (17/6).(Foto: BH .mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Kepolisian Sektor Cipayung pada Polres Metro Jakarta Timur berhasil menggagalkan sindikat pengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram. Kapolsek Metro Cipayung. Para pelaku yang diduga sindikat pengoplos tabung gas elpiji 3 kg ke 12 kg telah berhasil diringkus dan diamankan oleh Reskrim Polsek Cipayung pada Kamis (16/6) kemarin.

"Para pelaku sebanyak enam (6) orang telah kami identifikasi sejauh ini. Dimana, kelima (5) orang telah berhasil tertangkap sedangkan satu (1) orang lagi masih DPO yang berperan selaku bozz yang menyediakan gas," tutur Kapolsek Cipayung, menjelaskan pada para awak media di halaman Mapolsek Cipayung, Jakarta, Jumat Siang (17/6).

Berdasarkan keterangan Kapolsek Cipayung yang menguraikan bila mereka para pelaku meng'oplos' di wilayah hukum kecamatan Cipayung dan memperjualbelikannya hasil oplosan gas elpiji tersebut di daerah Depok dan Cempaka Putih, ungkap Kompol Dedi Wahyudi.

Modus tindak kejahatan yang terungkap bahwa dilakukan oleh para pelaku yang bermula pada, Kamis (16/6) berkisar pukul 00.15 Wib, di wilayah jalan Saun, Pondok Rangon kecamatan Cipayung Jakarta Timur dari informasi hasil laporan warga masyarakat yang langsung dilakukan penelusuran serta ditindaklanjuti oleh tim Buser Polsek Cipayung.

Tindakan para pelaku pengoplos itupun diperjelas oleh Kapolsek Cipayung, Dedi Wahyudi pada awak media dimana pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke 12 kg menggunakan alat pemindah gas yang diperagakan prakteknya oleh salah seorang pelaku yang tertangkap.

Aktivitas kelima (5) pelaku, sebagian mengoplos dan sebagian menunggu, masing-masing, yakni inisial NW (55) penanggung jawab produksi dan pengawas, S (31) bertindak produksi dan penyuntikan, AR (22) selaku driver yg bertugas membeli gas, BU (21) hampir sama dengan AL, namun BU ini betugas mengambil barangnya, M (38) selaku pembeli es batu dengan memperoleh upah, dan satu lagi R saat ini DPO selaku boss-nya yang menyediakan gas masih buron.

Anggota Reskrim Polsek Cipayung yang sedang melaksanakan Obervasi wilayah, dimana sebelumnya memperoleh laporan atau informasi dari warga masyarakat sekitar soal adanya kegiatan di suatu Gudang / rumah kosong yang mencurigakan. Adapun kegiatan pengoplosan / penyuntikan tabung gas yang sudah terindikasi merupakan tindakan melanggar hukum itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim Polsek Cipayung yang telah mengamati selama kurang lebih 12 jam dari jam 10.00 wib hingga 00.00 wib,

Setelah diamati memang ada kegiatan oplos / nyuntik gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg. Lalu, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cipayung guna penyidikan lebih lanjut. Dedy menjelaskan dari informasi dan keterangan para pelaku kalau mereka sudah beraksi selama 6 bulan lamanya dan sudah menghabiskan gas elpiji 3 kilogram sebanyak 7.200 buah. "Mereka gunakan sistem pesanan, dimana operasinya sudah 6 bulan. Hasilnya mencapai angka ratusan juta rupiah," jelas Kapolsek Cipayung, Dedi Wahyudi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 292 buah, tabung gas elpiji 12 kg sebanyak 70 buah, pipa suntik gas / regulator 12 buah, 1 unit pickup roda empat Suzuki Futura sebagai alat transportasi, dan sebagai tambahan bahwa selama enam (6) bulan terakhir ini bila dikalkulasikan sudah memproduksi dan menghabiskan tabung gas 3 kg yang dioploskan sebanyak 7.200 tabung.

Selanjutnya atas perbuatannya, para pelaku yang tertangkap mendekam di sel tahanan Mapolsek Cipayung, kemudian atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan 3 pidana sekaligus yakni; tentang UU No. 22 Tahun 2011 tentang minyak gas dan bumi, UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan UU No. 2 Tahun 1981 tentang metrologi dengan masa hukuman minimal 5 tahun masa penjara dan denda Rp 50 milyar.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pengoplos Gas
 
Sumdaling PMJ Menangkap 6 Tersangka 'dokter' Penyunting Gas Oplosan
 
Polres Tangsel Gerebek Pengoplosan Gas Elpiji di Ciputat
 
Polsek Cipayung Tangkap 5 Pelaku Pengoplos Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg
 
Gudang Pengoplos Gas Digerebek di Medan
 
Polres Bandar Lampung Bekuk Pengoplos Gas Elpiji
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]