Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Polri Sita 114 Miliar Hasil Ungkap Penipuan Bisnis Alat Rapid Test Covid-19 Lintas Negara
2020-12-16 22:23:30

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran, dan didampingi sejumlah pihak saat membeberkan barang bukti.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri menangkap 2 tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC). Masing-masing inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz. Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan, namun fiktif.

"Total kerugian yang ditimbulkan dari rangkaian kegiatan mereka adalah kurang lebih sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kami sita Rp 141 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gudung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/12)

Sigit menjelaskan, 2 tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email atau surel palsu terkait perubahan nomor rekening kepada perusahaan asal Belanda PT Mediphos Medical Supplier B.V (MMS) dengan mengaku sebagai perusahaan Korea atas nama SD Biosensor. Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp 52 Miliar lebih.

"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan alat Rapid Test Covid yang telah dipesan oleh WN Belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio Sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar," bebernya.

Sigit mengatakan, terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani lima kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

"Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan Covid-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi," ujarnya.

"Terkait dengan Covid itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, (yaitu) Argentina dan Yunani," terang Sigit.

Ia menambahkan, tersangka Emeka merupakan narapidana yang ditahan di Rutan Serang atas kasus serupa dan menjalankan aksinya dengan melakukan koordinasi dari dalam penjara.

"Di dalam rutan, yang bersangkutan terus melakukan kejahatannya dengan bekerja sama dengan kelompoknya yang ada di Nigeria dan kelompok-kelompok baru di Indonesia," ungkap Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau pasal 263 KUHP atau pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Diduga Lakukan Penipuan Rp 4,5 Milyar, 4 Pengurus KSU Putra Mahakam Mandiri Ditahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]