Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemalsuan
Polri Periksa Tersangka Baru Kasus Surat MK
Monday 22 Aug 2011 06:18:24

Zainal Arifin Hoesein (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Tim penyidik Bareskrim Polri mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein pada Senin (22/8) ini. Pemeriksaan terhadapnya itu merupakan yang perdana, menyusul penetapannya sebagai tersangka baru pada Jumat (19/8) llau, terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK.

"Penyidik Bareskrim besok (hari ini-red) akan melakukan pemeriksaan kepada mantan panitera MK Zainal Arifin sebagai tersangka," kata Kabid Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu (21/8).

Menurut dia, Zainal akan diminta keterangan terkait keikutsertaannya dalam pembuatan draf surat yang diduga palsu itu. Pemeriksaan ini merupakan hasil serangkaian pemeriksaan, konfrontasi, dan barang bukti yang akhirnya menunjukkan keterlibatan Zainal dalam kasus tersebut.

Sedangkan terkait dalam utama kasus ini, Boy meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses penyidikan. Dijelaskan, penyidik selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah," jelas perwira menengah Polri ini.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat MK. Ia diduga ikut serta dalam pembuatan draf awal surat nomor 112 Tahun 2009. Surat itu akhirnya menjadi dasar KPU menetapan Dewie Yasin Limpo sebagai anggota DPR RI dari Partai Hanura.

Sementara itu, juru bicara MK Akil Mochtar mengecam langkah Polri yang hingga kini belum mampu menyentuh pihak yang berlindung di balik kekuasaan. Padahal, yang bersangkutan itu adalah otak dari kasus pidana ini.

"Terlalu prematur penetapan (Zainal Arifi sebagai tersangka kasus pemalsuan surat MK) itu. Penyidik sangat diskriminatif. Zaenal itu hanya korban saja. Sementara pelaku yang menggunakan, menyuruh membuat, dan berkonspirasi dalam kasus itu masih berkeliaran bebas. Polisi keliatan (tunduk) terhadap orang-orang yang mempunyai backing kekuasaan," ujar Akil tanpa sungkan.

Menurut Akil, jika benar Zainal terlibat, untuk apa ia menolak pemberian uang oleh mantan ajudan Arsyad Sanusi. “Polisi masih belum punya nyali. Untuk itu, Pak Ketua (MK Mahfud MD) sudah menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi bagi Zaenal. Kami pun juga siap untuk diperiksa polisi, biar kasus jelas dan polisi dengan cepat membongkarnya,” tandasnya dengan nada tinggi.(mic/bie)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]