Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Polri
Polri Harus Ikuti Perkembangan IT
Tuesday 19 Jul 2011 18:12

JAKARTA-Polri diminta terus mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi informatika (IT). Hal ini juga harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan sumber daya manusia di bidang tersebut. Pasalnya, kejahatan dunia maya (cyber crime) makin canggih. Apalagi, para pelaku terorisme kerap memanfaatkan teknologi itu dalam menjalankan aksi terornya.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyad Mbai, saat mengecek kesiapan alat-alat Cyber Crime Center di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7). Menurutnya, kemampuan penguasaan teknologi dapat membuat mudah menangkap para teroris. "Alat-alat di Cyber Crime Center sangat tinggi. Semua ini sangat mumpuni sebagai alat pendukung utama dalam penanggulangan terorisme," ujar Ansyad.

Sejumlah kasus terorisme di wilayah Indonesia, lanjut dia, bisa terungkap dan pelaku dapat tertangkap berkat kecanggihan alat-alat di Cyber Crime Center tersebut. Tapi kecanggihan itu tak ada gunanya, kalau tak diimbangi dengan kemampuan personal yang menguasai bidang tersebut. "Polri harus terus mengikuti perkembangan IT. Ingat, dalam investigasi seperti penggunaan alat-alat telekomunikasi, bisa menjadi bukti akurat dan dapat membongkar kasus tersebut,” tandas Ansyad.

Sebelumnya, Polri dan kepolisian Australia melakukan kerjasama dengan membangun kantor Pusat Investigasi Kejahatan Transnasional Cyber Crime Investigation Center di Mabes Polri, yang diresmikan penggunaannya sejak 30 Juni lalu. Kantor ini merupakan hibah dari pemerintah Australia senilai 4,8 juta dolar AS. dan bertempat di Bareskrim Polri ini telah diresmikan oleh kedua kepala kepolisian pada 30 Juni 2011.

Selain digunakan untuk mengatasi kasus terorisme, alat-alat ini juga dipergunakan untuk mengungkap kejahatan lintas batas lainnya, seperti perdagangan manusia. Untuk mendukung kerja sama itu, pemerintah Australia pun menyumbang tiga kapal patroli senilai 5 juta dolar AS berserta biaya perawatan tiga kapal tersebut senilai 2 juta dolar AS, untuk membantu pencegahan penyelundupan manusia ke negaranya.(biz)


 
Berita Terkait Polri
 
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]