ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Polres Langsa pada, Kamis (11/9) lalu sekitar pukul 21:00 WIB mengamankan satu mobil Truck Interkuler BL 9331 DY bermuatan kayu ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini dari berbagai sumber, kayu ilegal tersebut milik oknum JK salah seorang kepala biro wilayah Aceh Tamiang, koran harian terbitan Medan (Sumut).
Menurut sumber dalam nota barang kayu ilegal tersebut tercantum nama JK, namun saat pemeriksaan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolres Langsa, JK hanya bertindak sebagai pengawal sedangkan pemiliknya AB warga Idi kabupaten Aceh Timur.
Kapolsek Manyak Payet kabupaten Aceh Tamiang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa Iptu Rafi Darmawan SE saat di hubungi melalui hendphone selulernya pada, Sabtu (13/9) membenarkan telah menangkap satu Truck Kayu ilegal pada, Kamis (11/9) di Simpang Kapal kecamatan Manyak Payet.
Rafi, menyebutkan penangkapan tersebut atas perintah kapolres, "barang buktinya (BB) sudah kita serahkan ke Polres, untuk konfirmasi lansung saja ke Polres, karena yang menangani petugas Polres," ujarar Rafi.
Sementara Kapolres Langsa AKBP. H. Hariadi SH, S.Ik dan Kasat Reskrim saat hendak di konfirmasi awak media ini Sabtu (13/9) tidak berada di tempat, dihubungi lewat Hendphone selulernya tidak di angkat begitu juga di SMS tidak ada jawaban, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari pihak Mapolres Langsa.(bhc/kar) |