JAKARTA, Berita HUKUM - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil meringkus para pengedar dan peracik narkoba jenis ganja, berbentuk serbuk dan menjadi cairan liquit ganja yag diperjual belikan melalui internet online
Kasat narkoba, Polres Jakpus, AKBP Afandi, menerangkan kronologis awal penangkapan dimana pada hari Sabtu (29/6) lalu, anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial C disebuah tempat jasa pengiriman barang di kawasan Jakarta Timur dengan barang bukti 1 buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 amplop warna coklat berisi 11 pot kecil bening bertutup warna hitam.
"Masing-masing berisi serbuk coklat diduga narkotika jenis ganja," ujar AKBP Afandi, saat gelar jumpa pers di kantor Polres Metro Jakpus, Jumat (12/7).
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan hingga akhirnya pada hari Minggu (30/6/2019) lalu, sekitar pukul 11.30 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial A didalam rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti tersebut.
Sementara itu, menurut keterangan yang dihimpun dari tersangka A, Ia mendapatkan seluruh barang bukti dari tersangka dari inisial T dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buronan dengan sistem di-antar melalui jasa ojek online.
"Kemudian tersangka A diperintah untuk mengolah narkotika jenis ganja menjadi ganja berbentuk serbuk dan menjadi cairan liquit ganja," ungkapnya.
Dari hasil pengolahan tersebut lalu diperjual belikan melalui internet dengan kisaran harga Rp.300.000 hingga Rp.400.000 untuk setiap paket ganja serbuk. Sedangkan untuk harga cairan/liquit ganja di jual dengan kisaran Rp.500.000 sampai dengan Rp.2.500.000 tergantung jumlah takarannya.
"Selanjutnya tersangka akan dikenakan dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," papar AKBP Afandi.(bh/bar) |