Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polres Jakpus Ungkap Kasus Narkoba Ganja Berbentuk Serbuk dan Cairan Liquit
2019-07-12 18:48:14

Suasana saat Jumpa Pers di Polres Jakpus, Jumat (12/7).(Foto: BH /bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil meringkus para pengedar dan peracik narkoba jenis ganja, berbentuk serbuk dan menjadi cairan liquit ganja yag diperjual belikan melalui internet online

Kasat narkoba, Polres Jakpus, AKBP Afandi, menerangkan kronologis awal penangkapan dimana pada hari Sabtu (29/6) lalu, anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial C disebuah tempat jasa pengiriman barang di kawasan Jakarta Timur dengan barang bukti 1 buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 amplop warna coklat berisi 11 pot kecil bening bertutup warna hitam.

"Masing-masing berisi serbuk coklat diduga narkotika jenis ganja," ujar AKBP Afandi, saat gelar jumpa pers di kantor Polres Metro Jakpus, Jumat (12/7).

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan hingga akhirnya pada hari Minggu (30/6/2019) lalu, sekitar pukul 11.30 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial A didalam rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti tersebut.

Sementara itu, menurut keterangan yang dihimpun dari tersangka A, Ia mendapatkan seluruh barang bukti dari tersangka dari inisial T dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buronan dengan sistem di-antar melalui jasa ojek online.

"Kemudian tersangka A diperintah untuk mengolah narkotika jenis ganja menjadi ganja berbentuk serbuk dan menjadi cairan liquit ganja," ungkapnya.

Dari hasil pengolahan tersebut lalu diperjual belikan melalui internet dengan kisaran harga Rp.300.000 hingga Rp.400.000 untuk setiap paket ganja serbuk. Sedangkan untuk harga cairan/liquit ganja di jual dengan kisaran Rp.500.000 sampai dengan Rp.2.500.000 tergantung jumlah takarannya.

"Selanjutnya tersangka akan dikenakan dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," papar AKBP Afandi.(bh/bar)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
 
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
 
Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]