GORONTALO, Berita HUKUM - Terkait dengan penemuan mayat warga yang ditemukan di kebun jagung yang terjadi pada tanggal 02 Januari 2020 dan ditinjau langsung oleh Kapolsek Limboto Barat IPDA Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K, hari ini Pihak kepolisian Resor Gorontalo berhasil mengungkap penyebab kematian pria yang dikenal dengan nama ARI atau Basri Kandipa (30), warga Dusun I, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan kronologis yang diterima, korban diduga dibunuh oleh iparnya sendiri yang berinisial UE alias Usu, yang saat itu keduanya sedang mabuk, kemudian terlibat perkelahian akibat dari pengaruh mengkonsumsi minuman keras.
"Menurut kesaksian pelaku, Mereka saling dorong. Sehingga pelaku mengalami luka pada bagian mulut dan patah gigi, dan hal inilah yang membuat pelaku emosi, setelah itu pelaku membalas korban dengan menendang perutnya, hingga korban terjatuh," jelas Kasat Reskrim, AKP Kukuh Ismail.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Gorontalo menjelaskan bahwa, setelah saling dorong, perkelahian keduanya terus berlanjut hingga korban dan pelaku saling kejar di luar rumah, Pelaku dengan amarahnya, mencari korban yang sudah melarikan diri.
"Setelah beberapa jam kemudian, korban ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa di kebun milik bapak Arifin Bauna, yang ada di Desa Padengo," tambahnya.
AKP Kukuh menambahkan, untuk pelaku dikenakan pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan saat ini sudah diamankan di Polres Gorontalo, dengan barang bukti yang berhasil disita yakni 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna abu–abu gelap, 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna dongker, 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Hammer.(bh/ra) |