Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pemalsuan
Polisi Siber Tangkap Penjual Tiket Formula E Palsu
2022-11-23 19:02:01

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penipuan tiket formula E oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial FI, pelaku tindak pidana penipuan tiket Formula E. FI ditangkap di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, pada 26 September 2022.

Kepala Subdit (Kasubdit) I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, FI melakukan penipuan dengan menjual tiket Formula E palsu melalui beberapa website yang dibuatnya. Dalam menjalankan aksi jahatnya FI dibantu oleh dua rekannya berinisial H dan N yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

"Tersangka berjumlah 3 orang, 2 pelaku lainnya masih pencarian polisi," kata Reinhard, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/11).

Reinhard menuturkan, kasus penjualan tiket Formula E palsu terungkap setelah ada laporan masyarakat. Salah satunya dari anggota DPR RI Ahmad Sahroni yang juga sebagai Ketua Pelaksana Formula E 2022. Dia pun melaporkan aksi kejahatan itu ke pihak kepolisian dengan LP Nomor: LP/B/0243/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 25 Mei 2022.

Dijelaskan Reinhard, dalam aksinya pelaku membuat website pribadi dengan memanipulasi data dari website resmi Formula E Jakarta. Tak hanya itu, FI bersama 2 rekannya juga melakukan phising (mengelabui) dengan modus menyebarkan pesan WhatsApp yang berisi info perubahan tarif transfer BRI.

"Tersangka FI memiliki peran dalam membuat, mengelola, dan menjalankan website. Sedangkan H berperan membantu melakukan pembuatan website, dan N, yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban," beber Reinhard.

Untuk mengecoh korban, pelaku membuat website dengan tampilan mirip situs resminya, namun tiket yang dijual palsu.

"Di dalam website terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket Formula E. Tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp 517 ribu. Harga itu lebih murah dari yang ditawarkan panitia yakni Rp 3 juta," terang Reinhard.

Atas perbuatannya, FI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berikut beberapa website buatan pelaku dalam melakukan penipuan;
1. http://tiketformulaeprix.com/
2. http://registerbrimobile.com/
3. http://formulaejakartaprix.com/
4. http://registerbrilink.com/
5. http://registerbrimo.com/
6. http://brimo-link.com/. (bh/amp)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
• Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
• Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
• Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
• Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
• Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]