JAKARTA, Berita HUKUM - Peserta sahur on the road (SOTR), AC (35) dan AR (25) harus berurusan dengan Polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat 30 gram saat berada di kawasan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (9/6).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz mengungkapkan saat Polsektro Tamansari bersama jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar pengamanan SOTR, sekitar pukul 02.00 Wib. Namun ada peserta SOTR yang gerak geriknya mencurigakan, dan langsung diadakan penggeledahan.
"Dari penggeledahan, kita temukan barang bukti sabu seberat 30 gram yang dikemas di dalam bungkus rokok yang dipegang AC," ujarnya.
Petugas langsung meminta keterangan dari AC. Dari informasi yang didapat, lanjur Erick, timnya langsung melakukan pengembangan ke gang sekitar Stasiun Poris.
"Menurut pengakuannya, sabu tersebut akan dijual di daerah Kota," katanya.
Kedua tersangka pengedar sabu tersebut digelandang ke Polres Jakarta Barat bersama barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 30 gram, tiga unit HP dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba
"Kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Untuk kedua tersangka kita jerat Pasal 114 Sub 112 jo 132 UURI No.35 rahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(bh/as)
|