JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama oleh Ade Armando. SP3 sebelumnya telah dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
Johan kecewa Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 terhadap kasus tersebut. Padahal Ade Armando sudah berstatus sebagai tersangka.
"Melalui surat penghentian penyidikan No SP3/22/II/2017 Direskrimum 1 Februari2017 dan surat ketetapan nomor S.Tap/22/II/2017 Direskrimum tentang penetapan penghentian penyidikan tgl 1 Feb 2017. Menyalahi aturan ketentuan hukum acara. Khususnya pasal 1 (2) jungto pasal 1 (5) jungto pasal (14) KUHP. Padahal dia (Ade) sudah tersangka, tapi kenapa bisa keluar SP3 ini?" ujar pengacara Johan Khan, Juanda Eltari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8).
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Juanda, tidaklah mungkin penyidikan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana. Sebab, penetapan itu telah melalui tahan penyidikan, penyelidikan, dan penetapan tersangka yang menurut penyidik sangat terang tentang tindak pidananya.
"Ini menyalahi aturan ketentuan hukum acara. Khususnya pasal 1 (2) jungto pasal 1 (5) jungto pasal (14) KUHP. Kami minta dibatalkan dan dinyatakan tidak sah," tegasnya.
"Dengan demikian jelas termohon VI (Kejari) telah gagal melakukan pengawasan melekat terhadap kasus ini," pungkasnya.(merdeka/bh/sya)
|