JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial ZA pada, Selasa malam (3/3) di Solo. ZA yang diduga sebagai Saksi Kunci akan pengarahan kepada Saksi, guna memberikan keterangan palsu terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010 silam dan turut melibatkan Bambang Widjojanto (BW) pimpinan KPK yang telah di non aktifkan, dan telah dijadikan tersangka oleh pihak Bareskrim Polri.
"Berdasarkan informasi pihak penyidik, tadi malam pukul 21.30 Wib, telah ditangkap Z.A didaerah Solo, Jawa Tengah. Sebelumnya dilakukan pencarian di Kalimantan Tengah," ungkap Kombes Polisi Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan dan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Rabu (3/3) saat dikonfirmasi.
Rikwanto menambahkan, pria berinisial ZA itu kini dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri.
Sebelumnya pada, Jumat (23/1) lalu, BW telah dipanggil pihak Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan dan dijadikan tersangka. BW yang juga Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Kala itu BW masih berprofesi sebagai seorang Advokat atau Pengacara. Penetapan Tersangka BW ini juga dituding sebagai tindakan serangan balik Polri terhadap KPK, karena beberapa waktu sebelumnya calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai Tersangka terkait dengan dugaan kasus gratifikasi oleh KPK.(bhc/rar)
|