Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Miras
Perpres Miras Dicabut, Kenapa DPRD DKI Ngotot Pertahankan Saham Miras?
2021-03-10 09:06:41

Oleh: Dr. H. Tony Rosyid

PERPRES NO 10 Tahun 2021 tentang miras sudah dicabut. Hanya berumur sebulan. Pemerintah, dengan segala dinamikanya, telah mendengar keluhan dan protes rakyat.

Kini giliran DPRD DKI yang masih belum berkeinginan mengakomodir usulan Gubernur Anies Baswedan untuk menjual saham bir di PT. Delta Djakarta.

Pemprov DKI punya 26,25 persen saham di PT. Delta Djakarta. Angka rupiahnya sekitar 1,2 triliun. Sudah diusulkan ke DPRD untuk dilepas sejak bulan mei 2018. Tapi, belum juga dapat tanggapan.

Kenapa harus dijual? Karena "bisnis Minol" menurut Anies tak relevan dengan orientasi pembangunan Pemprov DKI.

BUMD DKI berorientasi pada public Service. Dharma Jaya melayani kebutuhan dan mengendalikan harga daging untuk masyarakat. Food Station untuk mengurus kebutuhan pokok. Pasar Jaya beroperasi di pasar rakyat agar ketersediaan pangan dan harganya stabil. PD. Pembangunan Sarana Jaya untuk membangun infrastruktur di DKI. Dll.

Kalau saham di perusahaan bir untuk apa? Gak ada relevansinya dengan orientasi pembangunan DKI, kata Gubernur DKI. Cari duit? APBD DKI 87,9 Triliun di tahun 2019. Karena pandemi, APBD DKI 2021 masih sebesar 84,1 triliun. Sangat besar. Sementara deviden dari saham bir hanya 38 hingga 100,4. miliar. Tak signifikan bila dibanding kerusakan mental dan moral warga Jakarta akibat miras.

Untuk mengontrol dan mengendalikan peredaran miras? Ah, ada-ada aja. Itu ada aturan dan mekanisme pengawasannya sendiri.

Karena itu, saham bir di PT. Delta Djakarta tak memiliki alasan untuk dipertahankan. Mesti dieksekusi "jual" karena tak memberikan kontribusi pembangunan yang signifikan.

Jika saham Pemprov DKI di PT. Delta Djakarta itu dijual, Pemprov DKI akan dapat dana segar 1,2 T. Dana sebesar ini bisa untuk membangun instalasi air bersih di satu juta warga. Atau untuk membeli 240 bus Trans Jakarta. Juga bisa digunakan untuk membangun empat rumah sakit Tipe A.

Tekat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjual saham bir ini sudah 35 bulan terganjal di DPRD. Rencana jual saham di PT. Delta Djakarta diajukan Anies sejak bulan mei 2018. Lalu Januari 2019 diajukan lagi, disusul mei 2020. Terakhir bulan maret 2021 ini. Tapi, belum juga dibahas di DPRD.

Tentu tidak semua anggota DPRD yang menolak. Faktanya, banyak anggota DPRD yang sepakat dan setuju saham bir tersebut dijual. Terutama Fraksi PKS dan PAN. Tapi, mentok di Ketua DPRD-nya.

Yang paling Ngotot untuk menghalangi penjualan saham bir ini adalah Prasetyo. Ketua DPRD DKI asal dari PDIP uji bilang: "selama saya masih ketua DPRD, tak akan saya jual saham milik DKI di PT. Delta Djakarta"

Kenapa Prasetyo sengotot itu? Inilah yang menjadi pertanyaan publik selama ini.

Apakah gagalnya Anies memenuhi janji politiknya untuk menjual saham bir di PT. Delta Djakarta akan membuat cacat track recordnya? Sepertinya tidak. Rakyat paham bahwa problemnya bukan di Anies. Tapi di DPRD. Terutama di Ketua DPRD. Anies sudah empat kali mengusulkan, tapi kewenangan ijin ada di DPRD. Dan DPRD tidak memberi ijin. Selanjutnya, yang dihadapi rakyat Jakarta terkait penjualan saham bir ini bukan lagi Anies, tapi ketua DPRD.

Saat ini momen yang tepat untuk mendesak DPRD DKI mengabulkan usulan Gubernur DKI melepas saham bir. Mumpung presiden mencabut Perpres Miras, dan rakyat sedang antusias memerangi Miras.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.(tr/bh/sya)



 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]