Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bencana Alam
Perlu Terobosan Penanganan Dampak Bencana
2019-01-24 10:18:52

Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah didampingi Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Fadli Zon memimpin Raker dan RDP dengan Pemerintah membahas perkembangan penanganan bencana di Provinsi NTB, Sulawesi Tengah, Banten dan Provinsi Lampung.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa pemerintah perlu membuat roadmap tentang mekanisme penanganan dampak bencana di sejumlah daerah yang akhir-akhir ini terjadi. Diharapkan dengan model penanganan bencana yang terarah, dapat meminimalisir korban. Hal lain seperti sistem mitigasi bencana, menurut Fahri juga masih lemah dalam membaca tanda-tanda alam. Ini menjadi evaluasi untuk pemerintah.

Hal itu diungkapkan Fahri saat rapat kerja gabungan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Ruang Pansus B, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).

"Sistem mitigasi bencana kita nampak dalam observasi umum, belum sigap dalam membaca tanda-tanda alam dan memprediksi bencana. Sehingga gagal meminimalisir dampak serta korban. Penanganan bencana juga terasa sangat lamban," ungkap Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.

Fahri mencatat, di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) per 22 Januari 2019, rumah yang sedang dikerjakan atau diperbaiki adalah 4.238 atau 1,96 persen dari total rumah rusak sebanyak 216.216 rumah. Begitu juga dengan penanganan bencana di Sulawesi Tengah, penanganan terkesan lamban. Fahri menuturkan perlu adanya terobosan yang jadikan birokrasi jadi ringkas, pembiayaan yang longgar dan implementasi bantuan yang lebih cepat.

"Oleh karena itu, perlu ada evaluasi dan terobosan dalam penanganan dampak bencana. Terobosan yang diperlukan yakni menjadikan birokrasi menjadi lebih ringkas, pembiayaan yang longgar dan implementasi bantuan yang lebih cepat. Di sini tergambar banyak secara detail evaluasinya secara lebih teknis," tutur Fahri.

Legislator dapil NTB ini juga berharap dengan pergantian Kepala BNPB yang baru ini akan menjadi angin segar bagi percepatan penanganan bencana. Karena masyarakat yang menjadi korban bencana telah menunggu penanganan pemeirntah yang lebih cepat.

"Soal mitigasi yang lebih kompleks dan soal penanganan yang perlu searah lebih darurat, perlu ada terobosan. Kita tahu juga Kepala BNPB telah diganti, tentu mudah-mudahan, kita ingin dengar terobosan karena masyarakat menanti," tutup Fahri.(hs/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bencana Alam
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]