Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Amandemen UUD 45
Perkuat KPK, Perlu Amandemen UUD 1945
Thursday 04 Aug 2011 19:36:04

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diperkuat dengan tidak hanya diatur dalam Undang-undang, tetapi juga harus diperkokoh dengan masuk dalam amandeman UUD 1945.

“Kami perlu memanfaatkan adanya kehendak amandemen UUD 1945 yang sekarang sedang diupayakan DPD dengan sejumlah kalangan, momentum ini harus juga dimanfaatkan untuk memperkokoh KPK tidak hanya di UU tetapi di UUD 1945,” kata Lukman kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).

Munculnya wacana isu adanya upaya untuk memperlemah KPK, lanjut Lukman bukanlah sebuah isu baru. Karena selama ini selalu muncul upaya-upaya untuk melemahkan, bahkan membubarkan KPK sebagai institusi pemberantas korupsi itu. “Selalu para koruptor yang kepentingannya terganggu oleh adanya KPK, selalu berupaya untuk mengamputasi kewenangan yang dimiliki KPK bahkan meniadakan eksistensinya sama sekali,” terangnya.

Politisi asal PPP ini menepis adanya anggapan bahwa lembaga KPK sebagai lembaga ad hoc tidak cukup kuat keberadaannya. Lukman menjelaskan bahwa KPK itu adalah lembaga permanent. Indikasi ini terlihat karena selama ini KPK dibiayai oleh APBN dan Undang-undang KPK memungkinkan untuk membentuk perwakilannya di daerah-daerah. “Itu menunjukkan bahwa ini bukan lembaga yang main-main atau adhoc. Oleh karenanya, tidak berdasar anggapan ad hoc itu,” imbuhnya.

Menurut dia, selama kekuasaan itu masih ada, maka selama itupula potensial selalu ada tindakan koruptif oleh para penyelenggara negara itu sendiri. Untuk itu, korupsi perlu diberantas secara menyeluruh, sehingga membutuhkan lembaga antikorupsi yang permanen. “Sudah saatnya KPK dipermanenkan,” tandas dia.

Cukup Ad Hoc
Pendapat berbeda disampaikan Direktur Setara Institute Hendardi. Ia menilai, keberadaan KPK sebenarnya lebih tepat sebagai dikatakan sebagai lembaga ad hoc. Karena keberadaan KPK sesuai tujuannya adalah untuk memdorong institusi-institusi formal yang sudah ada agar lebih berfungsi. Karena selama ini institusi kepolisian, dan kejaksaan tidak cukup memadai mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Ditambahkan, lembaga ad hoc, seperti KPK adalah institusi yang biasanya diperlukan dalam negara-negara yang dalam masa transisi demokrasi. “Karenanya kita tak perlu heran kalau di Indonesia ini pasca reformasi banyak lembaga ad hoc yang dibentuk,” ujar Hendardi.

Untuk itu, dia berpendapat lembaga ad hoc, seperti KPK perlu terus dipertahankan. Jika ada kasus yang menyeret dua pimpinannya, seperti Bibit-Chandra, dalam kasus mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK, Hendardi berpendapat sebaiknya bukan institusinya yang dibubarkan.

“Institusinya harus dipertahankan. Bahwa ada orang-orang di dalamnya yang diduga terlibat, itu yang harus diproses. Tapi institusinya harus dipertahankan karena tugasnya belum selesai,” pungkasnya. (bie)


 
Berita Terkait Amandemen UUD 45
 
Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
 
Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
 
Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
 
Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
 
Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]