Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Desa
Pentingnya Peran DPRD Provinsi untuk Dilibatkan dalam Musrembang Desa
2019-12-07 21:28:20

H. Ismail Alulu - Aleg DPRD Provinsi dari Partai PAN Seusai Paripurna HUT Provinsi Gorontalo.(Foto: BH /ra)
GORONTALO, Berita HUKUM - Sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi hal yang utama dan sangat urgen untuk membangun suatu Daerah agar lebih maju dan sejahtera, jika dilihat dari definisi sinergitas maka pengertian dari sinergitas yaitu Kombinasi atau paduan unsur atau bagian yang dapat menghasilkan output yang lebih baik dan lebih besar daripada dikerjakan sendiri-sendiri, selain itu gabungan beberapa unsur akan menghasilkan suatu produk yang lebih unggul.

Oleh sebab itu, sinergitas dalam pembangunan berarti keterpaduan berbagai unsur pembangunan yang dapat menghasilkan output lebih baik dan lebih besar. Sinergitas akan mudah terjadi bila semua komponen-komponen yang ada mampu berpikir sinergi, terjadi kesamaan pandang dan saling menghargai.

Terkait dengan perayaan HUT Provinsi Gorontalo yang sudah menginjak usia ke 19, Ismail Alulu selaku Anggota DPRD Provinsi Gorontalo memandang di usia ke 19 tahun Provinsi ini, masih minim sinergitas di antara para pemangku kepentingan, karena masih banyak masyarakat yang belum tahu mana kewenangan Pemerintah Kabupaten dan yang mana kewenangan Pemerintah Provinsi, seharusnya menurut Ismail, hal itu di perjelas kepada masyarakat pada saat Musrenbang, apa yang menjadi kewenangan Kabupaten harus jelas, begitu juga sebaliknya, agar supaya ketika mereka hendak menyampaikan aspirasi, mereka sudah tahu akan mengadu kemana.

"Contoh kecil, kemarin saya di telpon oleh warga paguat, mereka menanyakan masalah pembangunan jalan setapak, itu kan kewenagan Kabupaten, kata mereka, jalan kita yang di bangun ini, ternyata malahan lebih bagus jika tidak di bangun, kenapa, karena percuma di bangun tapi cuma kecil, kemarin masih bisa di lewati oleh bentor tapi sekarang sudah tidak bisa lagi, saya bilang itu kewenangan Kabupaten, cuma karena ini aspirasi jadi saya tindak lanjuti, kebetulan itu program Dinas Perindagkop, saya langsung telpon Dinas Perindakop, oleh karena itu menurut saya kalau memang ada pemahaman bersama, antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi, setidaknya jika itu memang bisa di dukung oleh Provinsi, maka akan kita tindak lanjuti, tetapi selama ini hal tersebut tidak dilakukan, jadi menurut saya, ketika Pemerintah Kabupaten melakukan Musrembang, undanglah kita yang ada di Provinsi dan mereka yang ada disana dan sesuaikan dengan jadwal kita, inilah yang namanya sinergitas, ujar Aleg PAN ini.

"Sinergitas itu bagaimana menyinkronkan antara kelanjutan pembangunan yang ada di Kabupaten dan Provinsi, bukan hanya sebatas, ini wilayah Kabupaten dan ini wilayah Provinsi, tetapi Bagaimana kelanjutan program agar lebih sempurna dan lebih paripurna program pembangunannya dan tidak akan terputus program pembangunannya, jangan mengedepankan ego sektoral, tetapi bagaimana program itu kita keroyok sama-sama, baik antara Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi.

"Mengenai pemukulan aktivis di Kabupaten Gorontalo, saya tidak tahu persis mengenai kasus itu, tapi jika namanya pemukulan tentunya berdampak pada hukum pidana, kalau memang melanggar, tentunya kita tidak menginginkan itu terjadi dan harus di selesaikan secara hukum, kita tidak melihat siapa yang salah dan siapa yang benar, pada intinya jika sudah melanggar, saya dukung proses hukum di tegakkan secara adil," tutup Ismail Alulu.(bh/ra)


 
Berita Terkait Desa
 
Kades Cibitung Wetan Pacu Pembangunan Sarana dan Prasarana Mewujudkan Desa Maju
 
Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Menarik Uang Negara Rp 1,1 Miliar
 
Sartono Rahim: Kami akan Terus Tingkatkan Nilai Konektivitas, Aksesibilitas dan Mobilitas antar Desa
 
Pentingnya Peran DPRD Provinsi untuk Dilibatkan dalam Musrembang Desa
 
Lolosnya Heri Budianto Jadi Kades Santan Ulu Diduga Direkayasa dan Bisa Dibatalkan di PTUN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]